Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

Bank Indonesia Tarik Uang Logam Rp500 dan Rp1.000, Bakal Jadi Antik

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – Uang logam Rp500 dan Rp1.000 akan menjadi barang langka yang layak kalian koleksi.

Pasalnya, Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik peredaran tiga uang rupiah logam mulai Jumat (1/12/2024) alias awal tahun 2024.

Uang logam rupiah tersebut ialah Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991 dan 1997, serta Rp 1000 TE 1993.

Uang rupiah logam Rp 500 TE 1991 memiliki gambar depan Garuda Pancasila dengan tahun pencetakan 1991 dan seterusnya, terdapat tulisan ‘Bank Indonesia’, memiliki hiasan tepi bergaris-garis membentuk delapan lengkungan.

TONTON JUGA:

Sementara, bagian belakang menampilkan gambar setangkai bunga melati, tulisan ‘Bunga Melati’, tulisan ‘Rp 500’, dan memiliki hiasan tepi bergaris-garis membentuk delapan lengkungan.

Selain itu, pada bagian sisi bergerigi.

Baca juga: Guru Jadi Profesi yang Paling Banyak Gunakan Pinjol

Untuk uang rupiah logam Rp 500 TE 1997 dengan gambar depan menampilkan gambar Garuda Pancasila, tulisan ‘Bank Indonesia’, serta tahun pencetakan ‘1997’ dan seterusnya.

Sementara, pada bagian belakang memiliki gambar bunga melati dengan kuncup, tangkai, dan daun, tulisan ‘500’ tulisan ‘bunga melati’ dan tulisan ‘Rupiah’. Uang logam ini juga memiliki sisi yang rata.

Selanjutnya, uang rupiah logam degan nominal Rp 1.000 TE 1993 yang memiliki ciri-ciri pada bagian depan terdapat tulisan ‘Bank Indonesia’, gambar Garuda Pancasila, dan tahun pencetakan 1993 seterusnya.

Pada bagian belakang menunjukkan gambar pohon kelapa sawit, tulisan ‘kelapa sawit’, dan tulisan ‘Rp 1000’.

Uang rupiah logam ini juga memiliki keunikan pada adanya dua bahan yang digunakan yaitu cupro nickel berwarna putih perak di bagian luar dan aluminium bronze berwarna kuning emas pada bagian dalam uang logam.

Penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan masa edar yang telah cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

Baca juga: Revisi UU ITE Bisa Pidanakan Perusahaan Pinjol hingga Debt Collector

BI mengimbau masyarakat yang memiliki uang rupiah logam yang tersebut dan ingin menukarkannya dapat melakukannya di BI maupun bank umum selama 10 tahun dari tanggal penarikan edaran atau sejak 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.

Uang rupiah logam yang dapat ditukarkan berdasarkan Peraturan BI memiliki fisik lebih dari setengah dari ukuran aslinya dan ciri-ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. Selain itu, uang berkondisi tidak lusuh atau cacat.

Jika, pemilik ketiga jenis uang rupiah logam tersebut tidak menukarkannya dalam waktu sepuluh tahun ini tidak akan memperoleh hak penggantian uang tersebut.

Baca juga: Ini Capres dan Cawapres yang Aktif Balas Komentar Followers di Media Sosial

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU