Jakarta, Selular.ID – Demi mengembangkan industri properti nasional, pemerintah mengambil kebijakan yang semakin menguntungkan pengusaha dan masyarakat.
Pada rapat internal Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka (24/10), Presiden Jokowi membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Pembebasan 100% PPN akan berlaku segera dengan batas maksimal hingga Juni.
Setelah Juni 2024, pemerintah tetap memberikan insentif pengurangan PPN menjadi 50% untuk pembelian rumah baru.
Keputusan pembebasan PPN bertujuan untuk mengerek penjualan sektor properti. Pasalnya, sektor ini sanggup menyumbang 14-16% produk domestik bruto (PDB) nasional.
Selain itu, sektor properti juga mampu menyerap 13,8 juta tenaga kerja dan berkontribusi terhadap pendapatan sektor pajak hingga 9,3%. Tak hanya itu, properti juga menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 31,9%.
Kebijakan ini bisa mendorong sektor perumahan yang berkontribusi pada 14-16 persen produk domestik bruto, 13,8 juta lapangan kerja, serta 9,3 persen pada pajak dan 31,9 persen pada pendapatan asli daerah.
Adanya stimulus berupa pembebesan PPN, dipastikan akan semakin membuat industri properti tanah air berkembang lebih baik.
Baca Juga: Kominfo Kerek PNBP Rp 25,58 Triliun, Lelang Spektrum Jadi Sumber Pemasukan Utama
Pasalnya, pasca pandemi covid-19, pada 2023, prospek sektor properti di Indonesia diprediksi masih akan bergerak positif sejalan dengan proyeksi pemerintah dan IMF yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai angka sekitar 5 persen.
Meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) telah mengalami kenaikan sebesar 225 basis poin selama 7 bulan terakhir, sektor properti tetap menjadi primadona karena tingginya kebutuhan akan properti untuk hunian maupun keperluan komersial.
Selain itu, dengan tingginya tingkat inflasi dunia dan Indonesia pada tahun sebelumnya, masyarakat semakin sadar akan manfaat investasi di sektor properti yang dapat berfungsi sebagai perlindungan terhadap kenaikan inflasi tinggi.
Diskon Pajak Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor
Sejatinya, stimulus yang diberikan pemerintah kepada salah satu industri, bukan kali pertama. Menengok ke belakang, persisnya pada Februari 2021, pemerintah memberikan industri otomotif keinganan pajak.
Seperti halnya properti, insentif yang diberikan kepada industri otomotif disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.
Menurut Jokowi kebijakan terkait pajak penjualan barang mewah atau PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) bagi kendaraan yang memenuhi syarat, merupakan relaksasi bagi industri otomotif di tengah pandemi COVID-19.
Menurutnya industri otomotif ini membawa gerbong yang tidak sedikit untuk UMKM-UMKM yang menyuplai komponen-komponen yang ada.
“Oleh sebab itu, pemerintah kemudian membuat kebijakan untuk relaksasi dengan PPnBM,” ujar Presiden Jokowi.
Keringanan PPnBM kendaraan bermotor mulai berlaku pada 1 Maret 2021. Insentif tersebut diberikan untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4×2.
Pemberian insentif dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan berlangsung selama 3 bulan.
Baca Juga: Kominfo Buka Konsultasi RPM Penentuan Tarif PNBP Untuk Publik
Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif diberikan pada tahap pertama (Maret-Mei), lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang diberikan pada tahap kedua (Juni-Agustus), dan insentif PPnBM 25% dari tarif diberikan pada tahap ketiga (September-November).
Dampak dari kebijakan ini adalah membangkitkan industri otomotif sekaligus menggerakkan roda perekonomian. Dengan keringanan pajak, pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, ada diskon pajak dapat mendorong peningkatan produksi mencapai 81.752 unit.
Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.
Kemenperin menambahkkan, pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.
Pasalnya, industri otomotif memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), seperti industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif.
Di mana industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun.
Baca Juga: Pemerintah Segera Terapkan Pengetatan Impor Barang Konsumsi
Halaman Selanjutnya..