JAKARTA, SELULAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali blokir 30 ribu konten judi.
Jumlah konten yang Kominfo blokir tersebut cukup banyak karena hanya Kominfo lakukan selama 9 hari pertama di bulan November.
Catatan Kementerian Kominfo, terdapat 28.977 konten yang mereka blokir dari tanggal 1-9 November 2023.
Temuan terbanyak terjadi pada tanggal 1-2 November yakni 4.462 dan 4.365 konten, mengutip dari laporan Data Penanganan Konten Perjudian, Jumat (10/11/2023).
TONTON JUGA:
Jumlah tersebut cukup banyak dari pada penanganan konten pada 17-31 Juli 2023.
Selama dua minggu Kominfo menangani 30.013 konten judi online.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie Minta Komitmen Semua Pihak untuk Berantas Judi Online
Sementara itu sejak Juli hingga Oktober terus mengalami peningkatan.
Bulan Agustus terdapat 55.834 konten yang Kominfo blokir dan meningkat 96.371 konten selama September 2023.
Peningkatan paling signifikan terjadi pada bulan Oktober.
Tercatat terdapat 293.665 konten yang Kominfo tangani dan jadi bulan pertama jumlah yang masuk hingga ratusan ribu konten.
Total seluruhnya selama periode 17 Juli hingga 9 November 2023 yang telah Kominfo tangani sebanyak 504.860 konten.
Baca juga: Pinjol Meningkat 71 Persen, Pada Juni 2023, Pinjaman Untuk Pemuda Capai Rp2,3 Juta
Artinya selama kurang 4 bulan, ada setengah juta konten yang ditemukan dan ditangani kementerian.
Sebelumnya pihak Kominfo telah menyatakan Indonesia dalam keadaan darurat judi online.
Pada Oktober lalu, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menjelaskan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo bekerja 24 jam untuk memberantas situs judi online.
Namun langkah itu juga tak mudah. Karena situs baru tetap bermunculan meski sudah Kominfo lakukan pemblokiran.
“Jadi ini betul-betul kerja yang besar sekali dan seperti kita tahu di takedown satu muncul lagi,” ujar Nezar.
“Tapi kita tidak pernah berhenti untuk melakukan monitoring dan juga tindakan-tindakan yang tegas untuk judi online,” sambungnya.
Baca juga: Vonis Mantan Dirut BAKTI Lebih Berat dari Eks Menkominfo di Kasus Korupsi BTS 4G