Kamis, 31 Juli 2025
Selular.ID -

Untuk Lindungi Data Pribadi di Era AI, Perlu Diberlakukan UU PDP

BACA JUGA

Selular.ID – Sebagai upaya mitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi berbasis AI, penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) perlu dilakukan.

Pasalnya, Lembaga riset siber Indonesia CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) menyebutkan bahwa serangan siber yang menggunakan Artificial Intelligence (AI) akan menjadikannya lebih berbahaya.

Hal tersebut memperlihatkan tingginya potensi penyalahgunaan data pribadi melalui AI untuk tujuan yang tidak sesuai dengan kehendak pemiliknya.

Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Implementasi UU PDP diperlukan karena pada setiap aktivitas digital, data kita akan terdeteksi dan terpapar.

“Untuk itu, negara perlu hadir melindungi, sehingga data pribadi yang dikumpulkan dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya, serta tidak bisa dimanfaatkan melebihi yang telah disepakati antara subjek data dan data controller.”ujar Semuel baru-baru ini.

Baca Juga:Aturan Baru Undang-Undang Layanan Digital Buat Google dan Facebook Was-Was

Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang berinduk di bawah Kominfo, Vida memberikan solusi transformasi digital kepada perusahaan dalam penerapan pelindungan data pribadi yang berlandaskan hukum UU PDP.

Hal ini mencakup pengendali dan pemrosesan data pribadi, penyimpanan data, dokumen tata kelola, keamanan informasi dan tinjauan berbagai data, serta kendali akses.

Vida pun secara rutin menjalani audit eksternal yang dilakukan oleh regulator maupun pihak independen, untuk memastikan kebijakan dan prosedur yang mengacu pada standar yang sudah ditentukan saat melakukan pelindungan data pribadi di seluruh layanannya.

Adrian Anwar, Managing Director VIDA. mengatakan, Vida sebagai penyedia teknologi identitas digital, mengimplementasikan PDP melalui layanan verifikasi identitas online, tanda tangan digital, serta otentikasi.

“Pemanfaatan tersebut dapat digunakan oleh skala yang lebih besar dengan biaya yang masuk akal dan pengalaman penggunaan yang kian mudah, sehingga mengurangi resiko penyalahgunaan identitas dan meningkatkan kepercayaan digital di masyarakat,” ujarnya.

Pada era transformasi digital yang semakin pesat, kemajuan teknologi khususnya AI telah memberikan dampak signifikan di berbagai aspek kehidupan.

Berdasarkan survei Ipsos, sebesar 78% responden Indonesia menilai bahwa AI membawa lebih banyak manfaat ketimbang kerugian. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara paling optimistis akan perkembangan teknologi AI.

Dibalik potensi manfaatnya yang tidak terbatas, teknologi AI juga menghadirkan tantangan dalam hal privasi dan pelindungan data pribadi.

AI mampu mengumpulkan berbagai informasi serta gambar dari internet yang kemudian digunakan untuk menghasilkan identitas palsu orang lain serta mempengaruhi opini publik seperti deepfake.

Baca Juga:UU PDP Harus Menjaga Keberlangsungan Pertumbuhan Fintech

Implementasi kepatuhan yang sesuai dengan UU PDP dapat menjadi pedoman agar memperlancar kegiatan di dunia digital, sehingga akan melindungi data pribadi dan hak privasi pengguna di tengah pesatnya perkembangan dan penggunaan teknologi AI.

 

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU