Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Cara Ajukan Sanggah di Seleksi CPNS dan PPPK, Jangan Sampai Keliru

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – Berikut cara dan proses ajukan sanggah jika hasil seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mulai dari CPNS dan PPPK 2023.

Pasca mengetahui hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para pelamar akan mengikuti tahap selanjutnya.

Adapun mereka yang dinyatakan gugur, masih dapat mengambil opsi sanggahan pada seleksi perdana ini.

Diketahui masa sanggah pada seleksi CPNS dan PPPK akan berlangsung dalan beberapa tahap, salah satunya pada hasil seleksi administrasi seperti saat ini.

TONTON JUGA:

Dalam penyelenggaraanya seleksi yang diperuntukan untuk mereka dengan jenjang karir minimal SMA ini, akan melewati beberapa tahapan seleksi, salah satu diantaranya adalah Masa Sanggah.

Pemerintah melalui panitia seleksi nasional (Panselnas) sendiri telah memberikan masa sanggah bagi seluruh peserta melalui Pengajuan sanggahan oleh peserta CPNS dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Bisakah Satgas Percepatan Pembangunan BTS 4G Penuhi Target? Ini Kata Menkominfo

Masa sanggah sendiri akan diberikan setelah pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), serta hasil integrasi nilai dari seleksi SKD dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dikutip dari laman resmi SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administasi, seleksi SKD, dan integrasi nilai akhir.

Adapun lembaga dan instansi pemerintah telah diberikan waktu tanggapan sanggah untuk bisa mengecek atau memverifikasi ulang kesesuaian persayaratan ketentuan umum dan khusus yang ditetapkan.

Yakni dengan cara memeriksa kembali dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Lantas bagaimana cara mengetahui sanggahan yang diterima oleh pihak instansi sebagai panitia?

Masa sanggah berlaku bagi mereka yang dianggap tidak lolos dalam beberapa tahap seleksi CPNS dan PPPK.

Salah satunya seperti yang ada pada tahap administrasi, seperti saat ini.

Adapun peserta yang dinaggap tidak lolos pada resume di akun SSCASN peserta akan tertera tulisan :

“Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.

Halaman SSCASN juga akan menampilkan alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi.

Persyaratan atau dokumen yang dinilai tidak memenuhi syarat akan tertulis keterangan “tidak memenuhi syarat (TMS)”.

Untuk itu, dalam tahapan tersebut masa sanggah akan diberlakukan.

Masa sanggah sendiri akan diberikan selama tiga hari, pada tanggal 19-21 Oktober 2023.

Namun perlu digaris bawahi, proses pengajuan masa sanggah bukan diperuntukan bagi peserta agar bisa memperbaiki kesalah yang dilakukan atau yang berasal dari pelamar, melainkan dari sistem, atau dari pihak instansi.

Adapun ketika proses pengajuan masa sanggah, para peserta harus menulisan penjelasan yang benar, realistis, tidak mengada-ngada sesuai dengan berkas yang telah diunggah sebelumnya.

Sebab, jika tidak sesuai dengan dokumen yang telah diunggah, maka pelamar harus menerima hasil dan menanggung hukum dari kesalahan tersebut.

Ketentuan Proses Masa Sanggah

Baca juga: Pinjol Meningkat 71 Persen, Pada Juni 2023, Pinjaman Untuk Pemuda Capai Rp2,3 Juta

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU