Setiap kendaraan bermotor tentunya memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
BPKB adalah benda yang wajib ada saat pemilik ingin menjual kendaraan bermotornya.
Banyak pembeli yang tak berani membeli motor bila tidak memiliki BPKB.
Kekhawatiran tersebut lantaran motor bisa saja orang tersebut dapatkan dari hasil yang tidak benar atau bahkan hasil mencuri.
Terkadang pemilik kendaraan sering abai menyimpan BPKB motornya.
Padahal BPKB motor sangat penting sebagai bukti kepermilikan motor.
Lalu bagaimana bila BPKB motor yang Anda miliki hilang.
Pemilik motor terkait harus segera mengurusnya akan kemudian hari tidak mengalami masalah dengan motornya.
Lantas apa saja syarat untuk mengurus BPKB yang hilang beserta biayanya?
Berikut syarat dan cara mengurus BPKB motor yang hilang melansir dari Polri.
Baca juga: Polisi Ancam Blokir, Sejumlah Orang Justru Bisa Mendaftarkan IMEI Luar Negeri Gratis
Syarat Mengurus BPKB Hilang
Pengurusan BPKB yang hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 32 peraturan tersebut menyatakan bahwa apabila terjadi kehilangan atau kerusakan BPKB, pemilik kendaraan bermotor memiliki hak untuk mengajukan permohonan penggantian.
Adapun syarat yang wajib dilengkapi pemohon untuk mengurus kehilangan BPKB adalah sebagai berikut:
1. Laporan Polisi kehilangan BPKB (Min Tk. Polsek)
2. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (Untuk Badan Hukum)
4. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum)
5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
6. Bukti penyiaran di 2 (dua) media massa.
7. Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
9. Cek Fisik kendaraan Hadir (Tk. Polda)
10. Foto Copy STNK
11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dalam mengurus BPKB perlu disiapkan pula biaya yang berlaku.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sejumlah Rp 225.000 per penerbitan.
Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.
Baca juga: Chip Bionic A17 Pro vs Snapdragon 8 Gen 3, Masih Kalah Jauh