JAKARTA, SELULAR.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera mengeluarkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dalam bentuk elektronik yang memiliki chip.
Rencana Polri tersebut rencananya bakal berlaku mulai tahun depan atau 2024.
BPKB elektronik ini akan memiliki bentuk yang lebih ringkas, mirip dengan paspor, dan lengkap dengan teknologi chip.
Kabar terbaru ini mengindikasikan perkembangan terbaru mengenai rencana Polri untuk mengeluarkan BPKB baru dalam bentuk elektronik.
Rencananya, BPKB elektronik ini akan mulai berlaku pada tahun 2024.
TONTON JUGA:
Artinya, pada tahun depan, pembeli kendaraan bermotor tidak akan lagi menerima BPKB dalam bentuk buku seperti yang biasa seperti saat ini.
Saat ini, implementasi BPKB baru dalam bentuk elektronik ini telah selesai uji coba dan siap untuk Polri terapkan mulai tahun depan.
Baca juga: Aplikasi Seva Buka Layanan Baru, Bukan Cuma Cari Mobil
Namun, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyatakan bahwa BPKB elektronik masih dalam tahap pengembangan.
Dirregident Korlantas Polri mengungkapkan bahwa desain baru BPKB ini akan lebih sederhana dan terintegrasi dengan sistem data tunggal di Korlantas Polri.
“Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa kita laksanakan. Kemarin sudah kita uji coba di beberapa tempat yang ada perbaikan, karena ini menyangkut dengan digital berkesinambungan,” ujar Yusri.
Sebelumnya, pada Januari 2023, Yusri telah mengungkapkan bahwa BPKB baru akan memiliki bentuk mirip paspor elektronik dan dilengkapi dengan chip serta Near Field Communication (NFC).
BPKB elektronik ini nantinya akan terintegarasi dengan sejumlah stakeholder seperti finance, Bank dan Penggadaian.
Perubahan desain ini, harapannya akan membantu proses transfer data kendaraan ke dalam sistem digital.
BPKB elektronik yang baru nantinya akan diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan pergantian BPKB dan juga kepada pemilik kendaraan baru.
Perubahan ini merupakan langkah menuju modernisasi dan penggunaan teknologi dalam administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Cara mengurus BPKB Hilang
Baca juga: Taktik OJK Pelototi Pinjol, Agusman Bocorkan Pengawasannya