JAKARTA, SELULAR.ID – Pemerintah Indonesia resmi melarang TikTok Shop lalu bagaimana bagi yang sudah terlanjur transaksi atau order.
Seperti Selular beritakan sebelumnya, Social commerce seperti TikTok Shop resmi dilarang menjadi platform jualan dan melayani transaksi di Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tanggal 26 September 2023.
Lantas, bagaimana nasib transaksi atau order yang belum selesai di TikTok Shop?
TONTON JUGA:
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim memastikan platform social commerce wajib menyelesaikan transaksi yang sudah dibuat sebelum aturan tersebut berlaku.
“Iya, (transaksi) harus diselesaikan sampai selesai,” ujar Isy dalam keterangannya pada Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Pemerintah Resmi Melarang TikTok Shop, Simak Sikap Kominfo
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sendiri memberikan waktu sepekan untuk social commerce menutup toko dan berhenti melakukan transaksi jual-beli baru.
“(Larangan) berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah,” ujarnya.
Zulkifli juga mengatakan social commerce yang ingin berjualan harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah. Pasalnya social commerce hanya boleh untuk promosi.
Lalu, aturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border).
Baca juga: Pinjol Meningkat 71 Persen, Pada Juni 2023, Pinjaman Untuk Pemuda Capai Rp2,3 Juta
Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut.
“Hanya untuk luar negeri saja, yang impor. (Pedagang dalam negeri) bebas berapa saja boleh,” katanya.
Fenomena TikTok Shop tengah meresahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Pasalnya barang jualan pedagang asli Indonesia di toko offline maupun marketplace lainnya kalah saing dengan produk Tiktok Shop yang sangat murah.
Bahkan, barang yang dijual pedagang di TikTok Shop dituding hasil perdagangan lintas batas alias cross border.
Jika benar, banjir barang impor tersebut berarti langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya.
Baca juga: Jokowi Sebut TikTok Buat Omzet Pedagang dan UMKM Anjlok