JAKARTA, SELULAR.ID – Setelah ada regulasi, lalu kapan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo bakal blokir TikTok Shop?
Seperti Selular beritakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengeluarkan regulasi yang melarang TikTok mengoperasikan media sosial dan e-commerce dalam platform yang sama terbit pada Rabu (27/9/2023).
Regulasi tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023.
Pasal 21 ayat 2 berbunyi, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE dengan model bisnis lokapasar atau social commerce, dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.
TONTON JUGA:
Sementara pasal 21 ayat 3 berbunyi, PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik.
Selain itu, harus membuat badan usaha e-commerce tersendiri.
Baca juga: TikTok Kecewa Aturan Larangan Social Commerce di Indonesia
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan penutupan toko daring TikTok Shop masih melihat perkembangan kepatuhan terhadap pelaksanaan aturan Kementerian Perdagangan.
Usman Kansong mengatakan Kominfo masih memantau situasi sepekan ke depan.
“Kemendag kasih waktu sepekan bagi TikTok untuk tutup dan pisahkan ecommerce dari media sosialnya. Kominfo.lihat dulu perkembangan sepekan mendatang,” ujarnya.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas juga masih memberi kelonggaran bagi social commerce untuk mematuhi aturan itu mulai minggu depan.
Pihaknya masih dalam tahap sosialisasi aturan.
Baca juga: Pinjol Meningkat 71 Persen, Pada Juni 2023, Pinjaman Untuk Pemuda Capai Rp2,3 Juta
“Berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah,” ujarnya.
Ia juga mengatakan social commerce yang ingin berjualan harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah. Sementara, social commerce hanya boleh untuk promosi.
Aturan itu juga menetapkan harga minimum US$100 per unit barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border).
Sementara, pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut.
“Hanya untuk luar negeri saja, yang impor. [Pedagang dalam negeri] bebas berapa saja boleh,” katanya.
Merespons aturan ini, TikTok menggadang-gadang nasib penjual dan kreator.
“Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata TikTok Indonesia melalui pernyataannya, Rabu (27/9).
Dalam pernyataan sebelumnya, TikTok juga mengaku membantu UMKM.
“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” kata Juru Bicara TikTok Indonesia, Senin (25/9).
Meski begitu, platform milik ByteDance asal China itu akan tetap menghormati hukum di Indonesia.
“Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya,” tandas perusahaan.
Baca juga: Larangan TikTok Shop, Ini Solusi Bagi Transaksi Order yang Belum Kelar