JAKARTA, SELULAR.ID – Sudah ada KTP Digital, tetapi di sejumlah kantor pelayanan pemerintah masih wajib membawa fotokopi.
Seperti kita ketahui, Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menggalakkan KTP Digital.
Bahkan Ditjen Dukcapil Kemendagri menyebarkan informasi tentang KTP Digital di sejumlah platform media sosial resmi mereka.
Hal tersebut terlihat dalam unggahan video TikTok hari Rabu (9/8/2023), Dukcapil mengimbau warga untuk segera mengaktifkan KTP Digital.
TONTON JUGA:
Layaknya KTP fisik, KTP digital juga merupakan identitas kependudukan.
Bedanya, KTP Digital terintegraasi ke dalam sebuah aplikasi yang bisa masyarakat akses melalui handphone.
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan KTP Digital yang Kemendagri Programkan
Meskipun demikian, sebagian besar warganet mengeluhkan syarat pengurusan administrasi di berbagai layanan yang masih meminta fotokopi meski ada KTP Digital.
Penjelasan Dukcapil
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, KTP digital atau yang bernama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap pemerintah terapkan mulai 2022.
Penerapan IKD bermula dari pegawai Ditjen Dukcapil dan merambah ke aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Dukcapil Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Kemudian berlanjut dengan ASN di kementerian/lembaga tingkat pusat pada 2022.
“Setelah itu ASN seluruh Indonesia dan mahasiswa/pelajar di kampus atau sekolah pada 2023,” ujarnya, awal pekan ini.
Dia mengatakan, hingga saat ini, aktivasi KTP Digital atau IKD telah mencapai angka 4,1 juta.
IKD Belum Gantikan E-KTP
Baca juga: 4 Pinjaman Online Tanpa KTP dan Nomor Rekening, Pastinya Legal