JAKARTA, SELULAR.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengantongi ratusan miliar dari pajak pinjol (pinjaman online) dan kripto.
Total pemerintah mendapatkan Rp885,8 miliar hingga Juli 2023 dari pajak kripto maupun kripto.
“Ini kita kenalkan pajak dari P2P lending dan juga kripto,” ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal dalam Media Briefing Arah Kebijakan Pajak dalam RAPBN 2024, Rabu (30/8/2023).
Secara rinci, berdasarkan data dari Kemenkeu, pajak pinjol (pajak fintech- P2P Lending) pada tahun 2022 sebesar Rp121,84 miliar dari pajak penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN (Wajib Pajak Dalam negeri) dan BUT (Bentuk Usaha Tetap).
TONTON JUGA:
Sedangkan, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN (Wajib Pajak Luar negeri) Rp246,11 miliar periode Januari sampai Juli 2023.
Secara total Kemenkeu meraup penerimaan pajak dari pinjol sebesar Rp502,4 miliar.
Baca juga: Huawei dan Poltek SSN Bahas Tata Kelola Data, Kriptografi dan Keamanan Siber
Sementara itu, pemerintah juga mengantongi pajak kripto dengan nilai Rp383,42 miliar.
Terdiri dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri (PPMSE DN) dan penyetoran sendiri senilai Rp181,21 miliar dan PPN DN atas pemungutan oleh non bendaharawan sebesar Rp202,21 miliar.
Seperti diketahui, aturan pajak pinjol atau pajak fintech P2P lending merupakan jenis pajak baru yang mulai berlaku sejak Mei 2022.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial (Fintech).
Peminat Kripto Menurun
Harga kripto, khususnya Bitcoin (BTC), terus mengalami penurunan yang signifikan, memunculkan pertanyaan minat investasi kripto merosot? dan apakah saat ini adalah peluang emas untuk membeli dengan harga ‘diskon’.
Seperti diketahui, pergerakan harga BTC telah mencerminkan penurunan yang cukup tajam dalam beberapa pekan terakhir.
Koreksi ini terjadi setelah periode kenaikan yang signifikan sebelumnya yang membuat Bitcoin kembali berada di atas harga US$ 30.000 atau sekitar Rp457 juta.
Meskipun demikian, apakah ini menjadi indikasi bahwa minat terhadap investasi kripto secara keseluruhan sedang merosot?
Fyqieh Fachrur, Trader Tokocrypto melihat Bitcoin dan pasar kripto secara keseluruhan masih dibayangi tekanan ketidakpastian yang kuat sehingga cenderung bergerak sideways dan menurun. Tren penurunan ini juga diikuti oleh volume transaksi yang masih terbilang rendah.
“Untuk saat ini, banyak pelaku pasar, baik itu trader maupun investor, masih memilih untuk bersikap hati-hati dan mengambil pendekatan “wait and see”. Mereka menunggu hingga arah pasar lebih jelas, mengingat adanya banyak ketidakpastian yang sedang berlangsung,” kata Fyqieh.
Di Amerika Serikat, para investor tampaknya masih merasa ragu untuk kembali menanamkan minat mereka pada aset berisiko.
Ini terlihat dari perkembangan kenaikan imbal hasil obligasi yang terjadi belakangan ini. Imbal hasil Treasury AS jangka panjang bahkan telah mencapai level tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Kenaikan ini secara tidak langsung memberikan dampak pada minat pembelian aset-aset berisiko seperti kripto, karena likuiditas pasar menjadi terbatas.
Baca Juga:Bitcoin Anjlok Dalam Sepekan, Bagaimana Selanjutnya?