Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Menkominfo Beberkan Daftar Keuangan Ilegal yang Telah Diblokir

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ungkap daftar jenis keuangan ilegal.

Budi juga mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga sudah memblokir jenis keuangan ilegal yang telah masuk daftar mereka.

Dia menyatakan, peredaran produk keuangan ilegal itu merugikan masyarakat.

Pasalnya tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Bank Indonesia (BI).

TONTON JUGA:

“Sejak tahun 2016 sampai 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas sektor,” ujarnya dalam keterangan yang Selular terima.

Baca juga: Taktik OJK Pelototi Pinjol, Agusman Bocorkan Pengawasannya

Melansir dari situs remsi Kominfo.go.id, Senin 28 Agustus 2023, kata Budi Arie situs dan aplikasi produk keuangan ilegal yang telah diputus akses berupa penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, hingga peredaran uang palsu.

“Ada juga penyediaan trading komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading. Kami tentu tidak tinggal diam,” tegasnya.

Selain melakukan pemutusan akses situs, aplikasi dan take down konten, Kementerian Kominfo juga melakukan penanganan dari hulu ke hilir.

Di tingkat hulu, Kementerian Kominfo meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital bekerja sama dengan 141 mitra.

Selain itu, Kementerian Kominfo menyediakan berbagai pelatihan dan kegiatan edukasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Di tingkat menengah, kami melakukan monitoring dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet dengan melakukan kerja sama bersama pengelola platform media sosial untuk take down konten produk keuangan ilegal dan situs terkait,” ungkap Menkominfo.

Adapun di tingkat hilir, Kementerian Kominfo memberikan dukungan data kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar produk keuangan ilegal.

Namun demikian, Menteri Budi Arie tetap mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan hati-hati.

“Dengan akses keuangan digital yang makin signifikan, kami berharap agar masyarakat dan publik luas semakin berhati-hati dalam memilih produk digital yang digunakan,” imbaunya.

Sementara itu, Ketua Panitia Acara sekaligus Anggota Bidang II BPP HIPMI Angela Oetama berterima kasih kepada narasumber untuk kawasan baru kepada masyarakat mengenai Keuangan ilegal.

“Inti sari serta pembelajaran dari topik-topik yang dibahas oleh para narasumber dalam acara ini pada dasarnya mencakup strategi pencegahan dan penanganan penyebaran produk keuangan ilegal oleh aparat penegak hukum.

Selain itu ada juga mengenai langkah-langkah praktis dalam memitigasi risiko atas penggunaan produk keuangan, ragam skema atau modus penipuan APK yang merebak.

Termasuk kanal-kanal aduan dan layanan dari Kominfo, seperti aduankonten.id, instansi.aduankonten.id, cekrekening.id, aduannomor.id yang bisa dimanfaatkan masyarakat Indonesia,” kata Angela Oetama.

Baca juga: Kominfo Gabungkan 27.400 Aplikasi Pemerintah Terpusat Jadi Satu

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU