Kamis, 31 Juli 2025
Selular.ID -

Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp139 Triliun, Bisa Buat Rel Kereta Balikpapan-Pontianak

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut kerugian akibat investasi bodong atau ilegal mencapai Rp139 triliun.

OJK menyebut kerugian investasi bodong atau ilegal yang mencapai Rp139 triliun ini terjadi sejak 2017.

Dari kerugian Rp139 triliun ini tentunya dana tersebut seharusnya bisa untuk biaya pembangunan dan infrastruktur.

Padahal, jika nominal kerugian tersebut digunakan untuk anggaran pembangunan, nilainya setara dengan membangun 12.600 sekolah baru.

TONTON JUGA:

Selain itu, triliunan kerugian akibat investasi bodong itu setara dengan membangun 504 rumah sakit baru.

Dana tersebut juga bisa membuat 1.260 km jalan tol yang setara dengan perjalanan Medan sampai Palembang, dan 3.200 km rel kereta api baru,setara perjalanan dari Balikpapan-Pontianak.

Baca juga: Bitcoin Potensi Turun Rp381 Juta, Minat Investasi Kripto Merosot?

Bila menilik dari laporan yang telah ada, bentuk investasi bodong bisa beragam, salah satunya adalah robot trading.

Beberapa waktu lalu, kasus robot trading ini pun sempat viral.

Untuk diingat, kasus penipuan investasi bodong dilakukan crazy rich asal Surabaya Wahyu Kenzo.

Ia dijerat penipuan dan pelanggaran ITE soal robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Jumlah keuntungan Wahyu dari dugaan tersebut sebesar Rp 9 triliun dari hasil menipu robot trading ATG.

Korbannya pun mencapai 25 ribu orang dan tidak hanya di Indonesia, bahkan sampai luar negeri.

Wahyu menggaet anggota ATG dengan menawarkan keuntungan hingga Rp 40 juta dengan hanya bermodal internet dan handphone.

Lantas, OJK tidak diam saja atas berbagai kasus investasi bodong yang ada.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya terus mendorong edukasi agar masyarakat tidak terjerat investasi ilegal.

Selain itu, OJK juga menggandeng BEI untuk melakukan pengembangan notasi khusus dan papan pemantauan khusus terhadap emiten-emiten yang sekiranya berisiko untuk investor.

Di sisi lain, OJK juga terus menjalankan kewenangan disgorgement.

Hal ini membuat OJK dapat meminta pelaku kejahatan keuangan untuk mengembalikan kerugian korban.

“Sederhananya, duit dari fraud, kita ambil, bukan diserahkan ke negeara, tapi kita berikan ke investor yang rugi,” jelas Inarno dalam sambutannya di acara Like IT series #2 di Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa, (29/8/2023).

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Miliki Peran Penting Agar Tidak Terhindar Investasi Bodong

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU