Selular.ID – Hati-hati dalam bersosial media, apalagi menggunakan aplikasi perpesanan WhatsApp, jika anda ingin membuat stiker dengan objek wajah seseorang niat hati ingin bercanda bisa-bisa anda kena tindak pidana.
Dalam era digital yang semakin berkembang, penggunaan stiker di platform pesan seperti WhatsApp telah menjadi populer di kalangan pengguna smartphone.
Namun, perlu diingat bahwa membuat dan menggunakan stiker yang menggunakan wajah seseorang tanpa izin dapat memiliki konsekuensi hukum serius di Indonesia.
Artikel ini akan membahas implikasi hukum yang terkait dengan praktik ini berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Hak Cipta.
UU ITE Pasal 32 Ayat (1)
Pasal 32 Ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Membuat stiker WhatsApp dengan wajah seseorang tanpa izin yang dapat menghina, melecehkan, atau merugikan reputasi individu tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap pasal ini.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai pidana dan/atau denda sesuai dengan ketentuan UU ITE.
UU ITE Pasal 48 Ayat (1)
Pasal 48 Ayat (1) UU ITE mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran yang termasuk dalam delik aduan. Jika pemilik wajah yang digunakan dalam stiker tersebut merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan laporan kepada pihak berwenang.
Jika ditemukan adanya pelanggaran dan terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU ITE.
Jadi lanjutannya, jika setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), bisa terkena tindak pidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Undang-Undang Hak Cipta
Selain UU ITE, Undang-Undang Hak Cipta juga memiliki relevansi dalam konteks ini. Menggunakan gambar wajah seseorang tanpa izin dalam stiker dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, terutama jika gambar tersebut dimiliki oleh individu tersebut.
Undang-Undang Hak Cipta memberikan perlindungan atas karya orisinal, termasuk gambar wajah, dan penggunaannya tanpa izin dapat menimbulkan masalah hukum.
Dalam menghadapi tren penggunaan stiker WhatsApp yang semakin populer, penting bagi kita untuk selalu mengingat aspek hukum yang terkait.
Menggunakan wajah seseorang dalam stiker tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, seperti pelanggaran UU ITE dan Undang-Undang Hak Cipta.
Sebelum membuat atau menggunakan stiker yang melibatkan gambar wajah seseorang, pastikan untuk mendapatkan izin terlebih dahulu untuk menghindari masalah hukum yang mungkin timbul.
Baca juga : Cara Membuat Stiker WhatsApp di WA Web, Tanpa Aplikasi Tambahan