Selular.ID – Pemerintah tindak tegas kepada maraknya aplikasi judi online, melalui kementerian Komunikasi dan Informartika pemerintah melakukan pemutusan akses dan takedown aplikasi judi online Higgs Domino Island di Google Playstore dan Appstore.
Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), menjelaskan, Pemerintah telah melakukan pemblokiran ribuan situs dan puluhan aplikasi serupa, termasuk yang menyerupai aplikasi game.
Menurutnya, sejak bulan 17 Juli 2023, sampai 7 Agustus kemarin 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan takedown terhadap 886.719 konten perjudian online.
“Jadi rata-rata setiap harinya kami melakukan pemutusan akses terhadap 1500 hingga 2000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi game terkait perjudian online yang serupa dengan Higgs Domino Island,”terang Budi, di Jakarta (08/08/23).
Lebih spesifik lagi, menurut Budi, sejak dirinya dilantik pada 17 Juli 2023 hingga 7 Agustus 2023, Kominfo telah memutus akses dan melakukan takedown terhadap 42.622 konten perjudian online.
Baca Juga:Tak Hanya Judi Online, 5 Tugas Berat Menanti Menkominfo Budi Arie
“Ini sudah kami lakukan dan sekarang tidak ada lagi Higgs Domino Island di Google Playstore dan Apple Appstore,”kata Budi.
Budi juga menyadari bahwa upaya-upaya yang saya sebutkan di atas belum menuntaskan permasalahan perjudian online.
Pasalnya, setiap hari terus bermunculan ribuan situs dan puluhan aplikasi baru yang dapat diunduh di luar aplikasi Appstore dan Google Playstore.
“Oleh karena itu Dirjen Aptika untuk meningkatkan kecepatan dalam menangani situs aplikasi dan konten yang mengandung muatan perjudian, serta mencari informasi se-komprehensif mungkin untuk mendukung upaya penegakan hukum yang menjadi wewenang Aparat Kepolisian,”tambah Budi.
Upaya yang dilakukan Kominfo, sesuai dengan Undang-undang yang dimuat dalam UU No11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah diubah ke melalui UU No 19 tahun 2016 U ITE pasal 27 ayat 2.
Baca Juga:Kominfo Beberkan Negara yang Jadi Basis Judi Online di Indonesia
Yang menjelaskan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau dapat dimuat akses data informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.