Dokumen persyaratan permintaan iDeb antara lain:
Debitur Perseorangan:
- KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
Debitur Badan Usaha:
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha;
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
Baca juga: Taktik OJK Pelototi Pinjol, Agusman Bocorkan Pengawasannya
Debitur yang meninggal dunia:
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.