Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Begini Cara Cek SLIK OJK Dan Mengenal Fungsinya

BACA JUGA

Selular.ID – Masyarakat bisa mengecek skor kredit yang dulu dikenal sebagai BI Checking dengan menggunakan KTP. Caranya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Skor kredit itu bisa dicek dengan masuk ke platform Idebku, yakni melalui situs idebku.ojk.go.id. SLIK berisi informasi riwayat kredit seseorang pada lembaga keuangan seperti bank, termasuk terkait kelancaran angsuran.

SLIK OJK adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan. SLIK OJK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Mengenai Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

SLIK bisa dimanfaatkan untuk memperlancar tujuan badan OJK ketika melakukan suatu proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan.

SLIK OJK adalah sistem informasi yang dapat digunakan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.

Cara cek SLIK OJK secara online yaitu sebagai berikut:

  1. Pertama-tama, pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id.
  2. Kemudian, klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK,
  3. Cek Ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman yang muncul dan klik “Selanjutnya”.
  4. Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan. Klik “Selanjutnya” apabila data isian telah lengkap dan benar.
  5. Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi.
  6. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran.
  7. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran.
  8. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
  9. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui: Telp: 157, atau WA: 081-157-157-157
- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU