Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Smartfren Bantah Lakukan Perang Tarif Usai Rilis Paket Data 100GB Cuma Rp100 Ribu

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – Setelah peluncuran produk paket data 100GB cuma Rp100 ribu, Smartfren membantah memulai perang tarif.

Chief Marketing Officer Smartfren Sukaca Purwokardjono menuturkan peluncuran produk terbarunya tersebut bukanlah untuk perang tarif.

Menurutnya, Smartfren berusaha memenuhi kebutuhan internet bagi masyarakat yang saat ini sudah seperti barang pokok atau sembako.

“Kalau perang tarif dari kemarin-kemarin,” ujarnya saat peluncuran paket data Smartfren 100GB cuma Rp100 ribu, Selasa (25/7/2023).

“Perang tarif sudah dari kemarin-kemarin, jadi bagi kita bagaimana kebutuhan internet ini bisa kita penuhi.”

“Karena kebutuhannya yang tadi saya bilang sudah kayak sembako,” sambungnya.

TONTON JUGA:

Sebelumnya, Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Sarwoto Atmosutarno pernah membahas terkait perang tarif internet para provider.

Dia mengatakan bahwa dalam penentuan tarif internet para provider harus memperhatikan banyak hal.

Baca juga: Smartfren Jual Paket Data 100GB Cuma Rp100 Ribu, Petani Bawang Bisa Online

Misalnya kondisi keuangan perusahaan provider itu sendiri, masyarakat selaku pengguna internet, para provider lain dan para stakeholder.

“Persaingan harga layanan telekomunikasi ini bisa mendorong penurunan tarif yang semakin tidak terkendali,” ujarnya kepada Selular.

“Akibatnya bisa terjadi kenaikan payload layanan data.”

“Jika perang tarif ini tidak segera berhenti, maka akan berdampak pada kinerja keuangan serta kualitas layanan,” sambungnya.

Sarwoto menambahkan sebenarnya terdapat peluang efisiensi industri telekomunikasi yang bisa dilakukan.

“Peluang efisiensi itu di antaranya merger dan akuisisi, termasuk dengan OTT,” ujar Sarwoto.

“Kemudian, inovasi infra sharing, system sharing, diskriminasi harga berbasis waktu dan layanan, dan traffic efisiensi,” imbuhnya.

Selain itu, Sarwoto menuturkan, industri telekomunikasi juga berpeluang melakukan moratorium beban regulasi dan perijinan berbasis konvergensi.

Untuk mengatasi perang tarif tersebut, Pemerintah sudah mengatur batas bawah dan batas atas tarif layanan telekomunikasi yang termuat dalam pasal 28 Ayat 1 dan 2 pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasal 28 Ayat 1 menyebutkan bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula dari Pemerintah Pusat.

Sementara untuk Pasal 28 Ayat 2 berbunyi, Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Baca juga: Raih 3 Penghargaan di Selular Award 2023, Smartfren Ingin Lebih Baik Lagi

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU