Selular.ID – Satu di antara terdakwa kasus korupsi BAKTI Kominfo mengaku hanya menjadi kurir.
Kasus korupsi ini terkait pengadaan proyek BTS 4G Kominfo Tahun 2020-2022.
Satu terdakwa tersebut yakni Irwan Hermawan yang mengklaim tak terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasusnya itu.
Hal tersebut telah kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail dalam pembacaan nota keberatan alias eksepsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).
TONTON JUGA:
Melalui eksepsinya itu, Maqdir menyebut kliennya Irwan Hermawan hanya berperan sebagai kurir yang membantu Anang Achmad Latif mengerahkan suap atau gratifikasi.
Baca juga: Kejagung Periksa Pihak Perbankan Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
“Bahwa terdakwa Irwan Hermawan dalam perkara yang didakwakan hanyalah sebagai kurir di mana terdakwa membantu Anang Achmad Latif menyerahkan suap atau gratifikasi dalam perkara pengadaan proyek BTS Kominfo,” kata Maqdir saat membacakan eksepsi.
“Dengan tidak didakwakannya menyerahkan suap atau gratifikasi dalam perkara terdakwa Irwan Hermawan maka tidak ada tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 3 dan pasal 4 undang-undang TPPU,” sambungnya.
Lebih lanjut, Maqdir juga menyebut Irwan Hermawan tidak pernah menikmati aliran uang korupsi BTS Kominfo.
Kata Maqdir, kliennya itu justru menyerahkan uang alias kurir kepada pihak-pihak tertentu dalam kasus korupsi BAKTI Kominfo ini.
“Sehingga membuktikan tidak adanya harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana,” ucapnya.
Adapun dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irwan Hermawan menerima aliran uang dari korupsi BTS Kominfo sebesar Rp119 miliar.
Namun, melalui eksepsinya, Irwan justru menyatakan uang tersebut telah kliennya berikan kepada beberapa pihak.
Mulai dari eks Menkominfo Johnny G Plate hingga sosok yang dia sebut si X, Y dan Z.
Atas dasar itu, Maqdir lantas meminta agar dakwaan terhadap Irwan Hermawan dibatalkan demi hukum.
Maqdir menilai Jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan dan dari rumusan dakwaan terbukti Irwan Hermawan tak memperoleh harta kekayaan dari tindak pidana korupsi BTS Kominfo.
“Dari rumusan dakwaan tersebut sangat terang benderang terbukti bahwa terdakwa Irwan Hermawan tidak ada memperoleh harta kekayaan dari tindak pidana,” kata Maqdir.
“Dengan demikian rumusan surat dakwaan terhadap terdakwa Irwan Hermawan adalah tidak cermat oleh karenanya seharusnya harus batal demi hukum,” lanjutnya.
Nilai Kerugian
Baca juga: Kejagung Diminta Seret Perusahaan dan Pengurus Parpol yang Terlibat Korupsi BAKTI Kominfo