JAKARTA, SELULAR.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi teguran tertulis kepada stasiun televisi Moji.
Penjatuhan sanksi ini karena Moji telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 terkait penghormatan terhadap hak privasi seseorang dan perlindungan terhadap anak dalam siaran.
Penjatuhan sanksi Moji tersebut karena program “Bisik Pagi” yang Moji tayangkan tertanggal 21 Juni 2023 telah melanggar sebanyak 11 pasal P3SPS.
Program berklasifikasi R-BO tersebut menampilkan perseteruan antara Dody Soedrajat dengan Puput yang merupakan mantan istrinya.
TONTON JUGA:
Perseteruan tersebut membahas status anak bungsu Puput yang tengah ramai jadi perbincangan lantaran ada anggapan bukan merupakan anak biologis dari Dody Soedrajat.
Dalam P3SPS sendiri menyebut bahwa, masalah kehidupan pribadi dapat menjadi siaran dengan ketentuan sesuai dengan aturan.
Baca juga: Kejagung Periksa Pihak Perbankan Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Yakni tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso mengatakan, tayangan seperti ini dapat menjadi siaran dengan ketentuan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja.
“Karenanya, kami mengimbau agar lembaga penyiaran berhati-hati terkait aturan privasi dan perlindungan anak, agar tidak mengarah pada pelanggaran,” katanya melansir situs resmi KPI.
Berdasarkan ketentuan mengenai klasifikasi program (Pasal 37 SPS), setiap program siaran berklasifikasi R (remaja) harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.
Ia juga menjelaskan, program berklasifikasi ini mestinya berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
Terkait teguran tersebut, KPI melalui rapat pleno penjatuhan sanksi meminta Moji untuk segera memperbaiki secara internal dan menjadikan sanksi ini sebagai masukan.
KPI juga berharap seluruh lembaga penyiaran agar menjadikan ketentuan dalam P3SPS sebagai acuan utama sebelum penayangan program.
Baca juga: Kejagung Diminta Seret Perusahaan dan Pengurus Parpol yang Terlibat Korupsi BAKTI Kominfo