Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur SDM PT Pertamina, Erry Sugiharto.
Sementara ada nama Erry (Pertamina) di antara 11 nama menjadi terduga menjadi penerima uang dalam BAP terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan (IH).
Nama Erry dalam BAP tersebut tercatat menerima uang Rp10 miliar pada rentang waktu pertengahan tahun 2022.
Selain itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Edward Hutahaean, nama yang juga masuk di antara 11 nama yang mendapat dugaan menerima uang.
Dia tertulis menerima uang Rp15 miliar pada rentang waktu Agustus 2022.
Kejagung juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap Menpora Dito Ariotedjo lantaran dugaan menerima uang Rp27 miliar dalam rentang waktu November hingga Desember 2022.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta.
Berdasarkan BAP kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang beredar, tercantum nama Menpora Dito Ariotedjo dengan deugaan menerima uang dengan jumlah tersebut.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami,” tutur Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Menurut Maqdir, pihak yang mengembalikan uang tersebut menggunakan mata uang Dolar Amerika atau USD dan yang secara tunai.
Rencananya, uang tersebut akan pihak kuasa hukum Irwan Hermawan serahkan ke kejaksaan.
“Sekarang sudah akan kita serahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini,” jelas dia.
Maqdir enggan menyebut sosok yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar tersebut.
Yang pasti, hal tersebut akan ke kejaksaan dalam rangka penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Ya saya kira kalau orang sudah beritikad baik ngapain sih (selain koperatif dengan kejaksaan), justice collaborator,” kata Maqdir.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Tugas Utama Jadi Plt Menkominfo, Sesuai Instruksi Jokowi