Selular.ID – Lagi marak kasus pemblokiran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) illegal, di mana sebanyak 91% adalah dari perangkat iPhone, Hati-hati membeli iPhone garansi inter.
Sudah tidak bisa dipisahkan lagi, sebuah perangkat smartphone pasti sudah ada nomor IMEI, IMEI ini merupakan bagian dari manajemen perangkat.
Mungkin kalau anda membeli dari toko atau distributor resmi sudah tidak usah memikirkan nomor IMEI, karena kemungkinan besar sudah legal.
Pasalnya ini sangat rentan dari ponsel yang sebelumnya membeli dari tempat tidak resmi, atau malah dalam kondisi bekas yang tidak tahu asalnya.
Maka dari itu penting rasanya untuk membeli smartphone bekas untuk memeriksa dan melihat smartphone tersebut valid atau tidaknya.
Karena dalam memeriksa nomor IMEI juga dapat memberi tahu pengguna tentang negara dan jaringan asal perangkat, serta garansi, informasi operator, dan detail lainnya.
Sejalan dengan itu, jika melansir dari artikel yang sudah dimuat sebelumnya di Selular.ID dengan judul iPhone Second Masih Ramai Peminatnya di ITC Fatmawati ternyata masyarakat Indonesia masih gemar membeli smartphone dalam kondisi bekas terutama iPhone.
Dan salah satu pusat perbelanjaan smartphone di Jakarta Selatan, banyak toko yang menjual iPhone ataupun smartphone android dalam keadaan bekas. Tidak jarang juga iPhone yang dijual ialah iPhone dengan garansi inter.
Diketahui iPhone inter merupakan memang perangkat yang original, namun iPhone yang dibeli ialah dari luar negeri, dan tidak melalui pemerintah resmi.
Karena, mengutip dari artikel yang sama, masyarakat lebih tertarik membeli iPhone, namun karena harga yang bisa dikatakan menguras kantong, masyarakat memilih iPhone kondisi second.
Serasa pas momentumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pendaftaran IMEI illegal, disebutkan ada sebanyak 191.965 nomor IMEI pada perangkat smartphone baik iPhone ataupun Android yang telah diblokir.
Tapi lebih parahnya lagi ada dari sebanyaknya nomor IMEI yang telah diblokir, 176.000 diantaranya adalah perangkat iPhone.
Separah apa memang nomor IMEI yang illegal harus diblokir? Penjelasan dari Bareskrim Polri dari kasus ini, negara telah mendapatkan kerugian sebanyak Rp 353 miliar.
Jadi sejalan dengan itu, benar yang disebutkan salah satu toko di pusat perbelanjaan smartphone kawasan Jakarta Selatan, bahwasanya memang banyak masyarakat yang punya iPhone namun perangkat yang dibelinya adalah illegal.
Dari pemaparan yang sama, dijelaskan Bareskrim Polri sudah mengamankan 6 orang tersangka, namun yang lebih parahnya lagi pelaku adalah Oknum ASN di Kemenperin, serta ada juga dari ASN Dirjen BEA Cukai. Kedua Lembaga tersebutlah memang yang mempunyai peran penting dalam memberikan nomor IMEI secara legal, tapi nyatanya malah digunakan untuk menguntungkan diri sendiri.
Bukan hanya itu, Bareskrim Polri juga memaparkan Ada juga akun e-commerce yang menjual jasa membuka IMEI dengan mengatasnamakan KEMENPERIN secara tidak sah. Jadi banyak oknum yang membuat jalan serasa mulus bagi para pelakunya.
Dampaknya apabila anda salah satu perangkat smartphone terkena blokir IMEI, yang bakal dirasakan ialah smartphone tidak bisa lagi terhubung dengan jaringan operator seluler di Indonesia.