JAKARTA, SELULAR.ID – Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Sebelumnya, tersangka korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate lewat kuasa hukumnya menyampaikan nota keberatannya atau eksepsi dalam persidangan pekan lalu.
Baca juga: Eks Menkominfo Johnny Plate Sebut Nama Jokowi dalam Eksepsinya di Persidangan
Kasus korupsi ini terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Dalam nota keberatan atau eksepsi, Johnny G Plate melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah poin keberatan.
TONTON JUGA:
Tetapi pada pekan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo, Johnny G Plate tersebut.
Penolakan itu JPU sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Kejagung Periksa Pihak Perbankan Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
“Menolak seluruh nota keberatan yang diajukan dalam eksepsi,” kata jaksa penuntut umum.
Penolakan ini lantaran eksepsi yang Johnny G Plate ajukan melalui tim penasihat hukummya, mereka anggap telah memasuki materi pokok perkara.
Padahal materi pokok perkara merupakan bagian dari pembuktian persidangan.
Adapun keberatan terkait materi perkara, Johnny G Plate sebagai terdakwa dapat menyampaikannya dalam pleidoi atau nota pembelaan.
“Materi eksepsi tim penasihat hukum telah masuk pokok perkara,” katanya.
Oleh sebab itu, tim JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Kemudian tim JPU juga meminta agar Majelis Hakim terus memeriksa dan mengadili perkara ini.
“Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujar jaksa penuntut umum.
Bantah Proyek BTS 4G Mangkrak
Baca juga: Kejagung Harus Seret Perusahaan dan Pengurus Parpol yang Terlibat Korupsi BAKTI Kominfo