Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Hanya Seminggu Kominfo Telah Blokir 11 Ribu Konten Judi Online

BACA JUGA

Selular.ID – Semakin meresahkan, konten judi online marak berada dimana-mana, Kementerian Kominfo melaporkan telah memblokir 11 ribu konten bermuat perjudian online, semua upaya terus dilakukan.

Seluruh jajaran kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.

Sesuai dengan Undang-undang yang dimuat dalam UU No11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah diubah ke melalui UU No 19 tahun 2016 U ITE pasal 27 ayat 2, dimana dijelaskan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau dapat dimuat akses data informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Maka dari itu sudah sering kali rasanya judi online menjadi habit baru di lingkungan masyarakat, tanpa memikirkan dampak keburukan setelah kecanduan ikutan judi.

Hal ini menjadi concern dan salah satu fokus utama dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk tabuhkan genderang perang kepada konten-konten atau situs yang bermuat judi online.

Dilaporkan oleh Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI, mengatakan ini dalam seminggu saja sudah ada sebanyak sekitar 11 ribu konten yang telah diputus oleh kominfo, dan terhitung juga dalam 5 tahun berarti sudah sebanyak sekitar 800 ribu konten perjudian online yang di blokir.

“Sejak tahun 2018 hingga 19 juli 2023 kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten judi online.” Katanya Budi pada konferensi pers di gedung Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat (20/07/2023).

“Bahkan dalam seminggu terakhir sejak 13 sampai 19 juli Kominfo telah melakukan pemutusan akses konten sebanyak 11.333 konten perjudian online.” Tambahnya.

Menkominfo juga menjelaskan bahwa jika dilihat sepanjang tahun 2023, atau dari bulan januari hingga juli 2023, kementerian Kominfo telah menerima aduan sebanyak 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online.

“Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang kementerian Kominfo terima tahun 2023 yaitu sebanyak 1.914 aduan .” Jelasnya.

Bentuk pemutusan akses konten perjudian ini akan semua dipantau oleh Kominfo. Tidak lupa iklan-iklan yang mengandung perjudian online di media sosial juga bakal dihapus.

“Jadi bukan hanya SMS melainkan iklan dimedia sosial, WhatsApp, semua platform akan di tindak lanjut.” Tutupnya Budi.

Sebagai tambahan Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menjelaskan “Untuk yg dimedia sosial situs judi yang di iklan tersebut bukan hanya di take down melainkan kita akan laporkan beberapa kepolisi promotornya agar di tangkap.”

Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala penyebaran konten perjudian online serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Baca juga : Gebrakan Pertama Menkominfo Budi Arie, Berantas Website Judi Online

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU