Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

Hakim Menolak Eksepsi Eks Menkominfo Johnny Plate dan Anang Latif

BACA JUGA

Tidak hanya eksepsi milik Johnny G Plate, hakim juga menolak eksepsi milik mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS.

Hakim menilai surat dakwaan yang jaksa penuntut umum (JPU) susun telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

“Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif tidak dapat diterima,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan mengajukan saksi, ahli, surat-surat bukti, serta barang bukti lainnya.

Hakim kemudian bertanya kepada jaksa terkait jadwal sidang selanjutnya.

Jaksa pun menjawab siap menghadirkan para saksi-saksi sepekan kemudian.

“Untuk menghadirkan saksi-saksi kami minta waktu satu minggu, Yang Mulia,” kata jaksa.

“Satu minggu ya. Satu minggu berarti tanggal 25 (Juli) kita sidang lagi, pak,” timpal hakim.

Dalam perkara ini, Anang Achmad didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.

Jaksa menilai Anang menerima uang senilai Rp5 miliar dari dugaan korupsi penyediaan menara BTS.

Uang itu Anang Latif gunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

Anang melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Kemudian juga bersama Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Lalu, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment.

Hingga Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.

Masing-masing terdakwa menjalani penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Dakwaan kepada Anang melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Menolak Eksepsi Johnny Plate, Terungkap Alasannya

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU