JAKARTA, SELULAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah arahan Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Kominfo (Menkominfo) yang baru membuat gebrakan pertama.
Gebrakan pertama Menkominfo Budi Arie yakni memberantas praktik judi online yang masih cukup marak di Tanah Air.
Menkominfo Budi Arie menegaskan peperangan terhadap judi online adalah perintah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ini perintah Pak Presiden, kita akan memblokir website-nya,” kata Menkominfo di Jakarta, Rabu (18/7/2023).
TONTON JUGA:
Selain itu, jelasnya, pemerintah yaitu Kominfo dan jajaran terkait akan memblokir nomor IP para bandar judi tersebut.
“Kita juga akan kerja sama dengan pihak terkait untuk blokir rekeningnya,” tegas Budi.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie Komentari Kebocoran Data Kependudukan
Sejak tahun 2018, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 500 ribu konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian.
Termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.
Berdasarkan pernyataan Kominfo, pemutusan akses tersebut berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.
Patroli siber yang Kementerian Kominfo lakukan ini mendapat dukungan dari sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang beroperasi selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang Kementerian Kominfo lakukan.
Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.
Kegiatan tersebut Kominfo lakukan bersama para pemangku kepentingan terkait.
Mulai dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.
Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang kepolisian lakukan.
Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat teraksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Berantas Judi Online, Blokir 300 Ribu Rekening
Baca juga: Pesan Khusus Mahfud MD untuk Menkominfo Baru Budi Arie Setiadi