Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Eks Menkominfo Johnny Plate Sebut Nama Jokowi dalam Eksepsinya di Persidangan

BACA JUGA

Selular.ID – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat persidangan.

Johnny Plate sebut nama Jokowi saat pembacaan nota keberatan atau eksepsinya yang kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Plate mengatakan proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) merupakan arahan Jokowi.

“Faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan Presiden RI.” kata pengacara Plate, Dion Pongkor, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).

“Beliau menyampaikan arahan tersebut dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet,” lanjutnya.

TONTON JUGA:

Dion menyatakan tidak ada niat sedikit pun dari kliennya untuk melakukan perbuatan korupsi sebagaimana terurai dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Ia menjelaskan peningkatan pembangunan jumlah menara BTS menjadi 7.904 bukan inisiatif atau keinginan Plate seluruhnya.

Baca juga: Eks Menkominfo Johnny Plate Bacakan Eksepsi Terkait Dakwaan Korupsi BAKTI Kominfo

“Dan seluruh persyaratan untuk kegiatan pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah terpenuhi dan telah tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKAKL Kominfo) dan telah di-review oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI,” ujarnya.

Dalam nota keberatannya ini, Plate melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tahanan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.

Mantan Sekjen NasDem itu juga meminta kedudukan, kemampuan serta harkat dan martabatnya dapat negara pulihkan seperti semula.

Ia membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut dirinya telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun.

Sebelumnya, Plate mendapat dakwaan merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) oleh jaksa penuntun umum telah memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000.

Baca juga: Muhammad Danny Buldansyah, Curhat Soal 5G ke Kominfo

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU