Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

DPR Soroti Kebocoran Data Paspor: Kominfo Harus Bertanggung Jawab

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti kebocoran data paspor yang hacker Bjorka lakukan.

Total hampir 35 juta data paspor warga Indonesia telah mengalami kebocoran data.

Kebocoran data ini mulai dari nomor paspor, NIKIM, tanggal pembuatan, kadaluarsa, tanggal lahir, jenis kelamin sampai pemutakhiran.

Bahkan tidak hanya membocorkan data saja, hacker Bjorka juga memperjualbelikan data tersebut.

TONTON JUGA:

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan, berkurang lagi kepercayaan masyarakat ke pemerintah, khususnya Kominfo akibat kejadian ini.

Kejadian data-data pribadi rakyat terus berulang, seperti tidak ada pencegahan dan tindakan hukum.

Baca juga: Kominfo Sebut Kebocoran Data Paspor Mirip dengan Aslinya

“Kali ini, data paspor penduduk Indonesia dibobol dan dijual oleh Bjorka total 34.900.867 nama pengguna paspor dengan banderol 10 ribu dolar AS atau sekitar Rp150 juta,” kata Sukamta dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).

Ia mengingatkan, kasus pembobolan data oleh Bjorka telah sering terjadi.

Mulai dari bobolnya 35 juta data pengguna MyIndihome, 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan dan 3,2 miliar data dari Aplikasi Peduli Lindungi.

Ada pula 45 juta data My Pertamina, 105 juta data Komisi Pemilihan Umum (KPU), 679.000 surat yang Presiden Jokowi kirim, 1,3 miliar data SIM Card sampai browsing history dari 26 juta pengguna Indihome.

Bobolnya data paspor kali ini lebih parah dan mencoreng Kominfo serta negara Indonesia.

Sebab, server Imigrasi di Pusat Data Nasional (PDN) yang mengelola adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Kominfo harus bertanggung jawab dan menjelaskan ke publik mengenai kasus ini,” ujar Sukamta.

Sukamta menilai, aturan saat ini masih banyak celah dan UU PDP baru 2024 berlaku.

Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan UU ITE jarang pemerintah gunakan menindak kasus dunia digital.

Ia meminta, Kominfo bisa segera membuat peraturan darurat sebelum UU Perlindungan Data Pribadi benar-benar berlaku.

Tujuannya, tidak cuma mencegah dan dasar hukum penindakan kasus kebocoran data.

“Juga mendorong pengelola data menyiapkan sistem dan infrastruktur,” kata Sukamta.

Baca juga: Kejagung Kembali Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU