Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Cara Bayar PBB Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak

BACA JUGA

Selular.ID – Berikut cara bayar pajak bumi dan bangunan atau PBB secara online dan tidak perlu datang ke kantor pajak atau bank.

Kini masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan alias PBB secara online dengan mudah.

Cara bayar PBB online ini memungkinkan masyarakat membayar tanpa perlu keluar rumah.

PBB sendiri merupakan pajak yang atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.

TONTON JUGA:

PBB ini menjadi tanggungan bagi perseorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan.

Wajib pajak harus segera melunasi pembayarannya paling lambat enam bulan sejak beredarnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Baca juga: Bisa Drive-Thru, Bayar PBB, PKB, dan PDAM Tanpa Parkir dengan Grab dan Ovo

Seiring berkembangnya teknologi, kini masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB secara online.

Masyarakat juga dapat mengecek PBB untuk mengetahui besaran tagihan.

Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara bayar PBB online, simak pilihan pembayarannya dan langkah-langkahnya berikut ini.

1. Website

Hampir seluruh realisasi penerimaan PBB akan masuk ke kas pemerintah daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota.

Dengan demikian, tiap kota menyediakan website untuk mengecek dan melakukan pembayaran.

Beberapa wilayah memang belum menyediakan layanan online.

Untuk mengetes daerah Anda sudah punya website untuk bayar PBB atau belum, silakan cari dengan keyword “cek pbb spasi [nama daerah]”.

Jika tidak ketemu, kemungkinan memang belum tersedia.

Berikut ini adalah beberapa website resmi yang dapat Anda akses saat ini:

  • DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id
  • Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login
  • Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/
  • Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/
  • Kutai Kartanegara: https://bapenda.kukarkab.go.id/

Melalui E-commerce

Baca juga: Cara Bayar PBB dan E-Samsat Online

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU