Selular.ID – Sidang Praperadilan kasus korupsi tower BTS Kominfo akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Seperti Selular beritakan sebelumnya, asus korupsi ini terkait penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Ada juga dugaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi ini.
Berdasarkan informasi yang Selular himpun dari berbagai sumber, sidang Praperadilan kasus korupsi tower BTS Kominfo akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
TONTON JUGA:
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPHI) yang mengajukan sidang praperadilan ini.
Praperadilan ini sudah teregistrasi dengan nomor 62/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Baca juga: Kejagung Panggil 3 Saksi Lagi Terkait TPPU BAKTI Kominfo Jelang Sidang Johnny Plate
Adapun pihak termohon dalam praperadilan ini ialah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” sebagaimana melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Untuk menghadapi praperadilan esok, pihak Kejaksaan Agung telah menyatakan kesiapannya.
Perwakilan pun telah Kejaksaan Agung tunjuk untuk sidang praperadilan ini.
“Kita siap menghadapi. Jaksanya sudah kami tunjuk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Kejagung menganggap Praperadilan ini sebagai bentuk kebebasan warga negara untuk membantu pemberantasan korupsi.
Namun dalam persidangan nanti, pihak Kejaksaan Agung akan mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum pihak pemohon, yakni MAKI dan LPHI terkait perkara korupsi BTS.
“Tidak ada yang salah, nanti kita tanyakan legal standingnya juga,” katanya.
Sebelumnya, MAKI telah membocorkan kisi-kisi permohonan praperadilan terkait perkara BTS Kominfo ini.
Menurut MAKI, Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menyidik belum membuka secara terang-benderang dua klaster yang terlibat dalam rasuah menara BTS.
Dua klaster tersebut ialah pemborong dan penerima saweran.
“Klaster suplier barang terus penerima saweran yang diduga harusnya mengawasi tapi tak mengawasi,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada pertengahan bulan Juni ini.
Kemudian MAKI juga meminta agar Kejaksaan Agung menetapkan lagi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara korupsi BTS Kominfo.
Sebab menurutnya, ada dugaan masih ada sosok yang terlibat TPPU tetapi belum Kejagung jadikan tersangka.
“Menuntut itu dijadikan pencucian uang supaya semua yang diduga terlibat menerima aliran dananya itu dimintai pertanggung jawaban hukum,” ujarnya.
Baca juga: BPK Anggap Program ASO Kominfo Tidak Efektif Karena Hal Ini