Selular.ID – Publik kini menanti nyanyian Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tentang kasus korupsi BAKTI Kominfo.
Pasalnya Johnny Plate siap menjadi Justice Collaborator (JC) dan bisa saja bakal melakukan nyanyian tentang kasus korupsi BAKTI Kominfo.
Kasus korupsi ini terkait penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Pengacara Plate, Achmad Cholidin mengatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan menjadi JC.
Permohonan ini segera mereka ajukan usai berkas kliennya telah Kejagung limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
TONTON JUGA:
“Terkait Justice Collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi Justice Collaborator,” ujarnya, awal pekan ini.
“Majelis Hakim yang akan memutuskan mengabulkan atau tidaknya. Persyaratan Justice Collaborator harus terpenuhi terlebih dahulu,” lanjutnya.
Baca juga: DPR Berencana Panggil Kejagung Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Cholidin mengatakan sejak awal proses penyidikan, Plate telah menyampaikan dirinya ingin agar kasus tersebut dapat terbuka seluas-luasnya.
Plate, kata dia, juga berharap agar penyidik dapat menjerat pihak-pihak yang memang turut terlibat dalam kasus dengan nilai kerugian keuangan negara yang perkiraannya mencapai Rp8,03 triliun itu.
“Kalau ada berita-berita terkait pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cholidin menyebut Plate bersedia membeberkan duduk perkara kasus tersebut di Pengadilan agar dapat terungkap secara jelas.
“Kita akan buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut, Cholidin menyebut kliennya hanya bertugas melakukan penunjukan kepada BLU Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran.
Sehingga, lanjut Cholidin, kewenangan kuasa pengguna anggaran berada di BAKTI Kominfo.
Selain itu, ia mengaku Plate hanya berperan membuat surat pengantar yang kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Kepala Bappenas serta Kominfo teruskan ke Badan Anggaran (Banggar).
“Menteri apa sih tugasnya, tugasnya kalau BAKTI sudah melakukan perencanaan anggaran, kemudian melalui Sekjen Menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk beliau teruskan kepada Badan Anggaran. Itu semuanya sekadar pengantar, karena memang tugas administratifnya seperti itu,” jelasnya.
Oleh sebab itu Cholidin menilai pihak BAKTI Kominfo yang lebih mengetahui teknis proyek tersebut, mulai dari perencanaan anggaran hingga vendor yang BAKTI tunjuk untuk mengerjakan.
“Yang tahu teknisnya itu BAKTI di bawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku,” tuturnya.
“Karena kondisinya terlihat, semuanya adalah orang vendor atau konsorsium, BLU Bakti, orang yang disangkakan terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” ucapnya.
Tujuh Tersangka
Baca juga: Kominfo Akui Ada 94 Kasus Kebocoran Data di Indonesia, Perusahaan Ini yang Terbanyak
Sebelumnya, Kejagung telah menentapkan tujuh tersangka kasus korupsi ini termasuk Johnny G Plate.
Berikut tujuh orang yang Kejagung tetapkan menjadi tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika
7. WP selaku orang kepercayaan IH
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G ini, BAKTI Kominfo lakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia.
Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Baca juga: Laporan Mahfud MD ke Jokowi Terkait Perkembangan Kasus BAKTI dan Nama Baru Menkominfo