Kamis, 31 Juli 2025
Selular.ID -

Johnny Plate Segera Masuk Persidangan, Kejagung Selesaikan Berkas Perkara

BACA JUGA

Selular.ID – Tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, Johnny G Plate segera masuk persidangan.

Kasus korupsi ini terkait proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Johnny G Plate sendiri adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Persidangan Johnny G Plate ini, usai Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan telah menyelesaikan berkas perkara mantan Menkominfo ini.

TONTON JUGA:

Selanjutnya, untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, tersangka JGP bakal mendekam di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Penahanan Johnny Plate ini terhitung sejak 9 Juni 2023 hingga 28 Juni 2023.

Baca juga: DPR Berencana Panggil Kejagung Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Akibat perbuatannya, tersangka JGP melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti Selular beritakan sebelumnya dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka.

Antara lain, Johnny G Plate (JGP) (mantan) Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Kominfo.

Lalu Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Kemudian, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Terakhir adalah tersangka WP (orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy).

Adapun kerugian negara atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo mencapai Rp8,03 triliun.

Baca juga: Profil Patrick Walujo Calon Bos Baru GOTO, Kiprah dan Investasinya Gak Kaleng-kaleng

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU