Selular.ID – Lahirnya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan turut mempengaruhi aspek pengaturan dan pengawasan sektor keuangan termasuk industri fintech.
Oleh karena itu menurutnya, secara bersama-sama regulator dan industri harus mampu mengimplementasikan perintah dari UU PPSK.
Rudiantara, Ketua Steering Committee IFSOC, menyampaikan bahwa sektor keuangan Indonesia telah membuat langkah yang maju dengan terbitnya UU PPSK yang mengakomodir peran teknologi dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
“Kita berharap hal ini dapat mendorong peningkatan literasi keuangan dan menekan gap antara literasi dan inklusi keuangan, yang selama ini masih menjadi permasalahan utama di sektor keuangan kita”, kata Rudiantara, dalam Fintech Policy Forum 2023 – IFSOC, baru-baru ini.
Rudiantara juga menyampaikan harapannya pada pemilihan dua komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini sedang berlangsung.
Baca Juga:Top 3 Unicorn Fintech Paling Berharga di Indonesia
Rudiantara menjelaskan bahwa tambahan dua komisioner ini merupakan amanah dari UU PPSK, sehingga juga yang terpilih harus memiliki ruh dan semangat yang sama dengan UU PPSK.
“Tidak hanya membuat regulasi, tidak hanya menerapkan legislasi. Tetapi dari regulator, juga menjadi fasilitator, dan menjadi akselerator”, tegas Rudiantara
Bambang W. Budiawan, Deputi Komisioner OJK menyebutkan bahwa OJK senantiasa mendorong keseimbangan di Industri fintech. Bambang W. Budiawan juga menekankan pentingnya kolaborasi platform fintech dan regulator dalam mendorong proteksi lender, serta dalam mengedukasi konsumen terutama dalam hal yang berkaitan dengan risiko transaksi, layanan pengaduan, dan mitigasi dampak fintech lending ilegal.
“Kami mengupayakan ekosistem dimana bisnis bisa berjalan, tetapi mesin-mesin mitigasi juga bisa berjalan dengan baik”, jelas Bambang W. Budiawan.
Tris Yulianta, Direktur Pengawasan Financial Technology (Fintech) OJK, menambahkan, bahwa selama ini fintech lending telah berperan sebagai enabler UMKM.
Dia juga menjelaskan bahwa selama satu tahun terakhir, fintech lending telah mampu menyalurkan pendanaan ke sektor produktif hingga Rp.99,15 triliun atau sekitar 43% dari total penyaluran industri.
Baca Juga:Infografis: 10 Perusahaan Fintech Paling Tajir di Indonesia
“Penyaluran pendanaan UMKM harus didorong baik melalui kolaborasi ekosistem, kolaborasi dengan perbankan, peningkatan porsi pendanaan produktif, dan edukasi masyarakat terkait pemanfaatan fintech lending”, ujar Tris Yulianta.