Senin, 18 Agustus 2025
Selular.ID -

Mengenal Wayan Toni Supriyanto Yang Dilantik Mahfud MD Menjadi Dirjen PPI

BACA JUGA

Selular.ID – Mengenal sosok Wayan Toni Supriyanto yang hari Selasa kemarin dilantik Mahfud MD menjadi Dirjen PPI Kominfo.

Wayan Toni Supriyanto resmi dilantik oleh Mahfud MD menjadi pejabat Kominfo eselon 1 dan ditugaskan sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo (Dirjen PPI).

Sebenarnya masih ada 3 nama lain selain Wayan, yang dilantik Mahfud MD menjadi pejabat eselon 1 Kominfo.

Sebut saja ada Arief Tri Hardiyanto (Inspektur Jenderal), Mochamad Hadiyana (Staf Ahli Bidang Teknologi), dan R Wijaya Kusumawardhana (Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya).

Tapi meskipun keempat pejabat baru eselon 1 Kominfo tersebut telah dilantik, Wayan memang dirasa punya peran yang cukup berat.

Apalagi ia menggantikan peran Dirjen PPI yang terakhir ditempati oleh Ahmad M. Ramli, dan Ramli kemudian naik jadi Staf Khusus Menkominfo.

Tapi dari kesenjangan waktu setelah peninggalan Ramli posisi Dirjen PPI dipegang sementara oleh Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail.

Kini Wayan dirasa harus siap mengemban tugas yang dipercayakan oleh Mahfud MD kepadanya.

Wayan yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Mahfud berharap agar dia memimpin secara berintegritas direktorat jenderal, termasuk saat menjadi pembina Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo.

Jadi, mengutip dari Detikcom tugas yang akan diemban Wayan yang kini bertugas di posisi barunya, ialah sebagai berikut:

  • Merumuskan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  • Melaksanakan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  • Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  • Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  • Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
  • Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Baca juga : Bagaimana Nasib BTS 4G BAKTI Kominfo Jika Belum Ada Dirut, Ini Kata Mahfud MD

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU