Selular.ID – Tidak hanya Johnny G Plate, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi BAKTI Kominfo.
Pada pekan lalu, Kejagung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo.
Kasus korupsi ini terkait penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Pada pekan ini, Kejagung menetapkan tersangka baru, yaitu inisial WP, terkait kasus korupsi BAKTI Kominfo.
TONTON JUGA:
Kejagung menangkap tersangka WP saat berada di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
“Pada hari ini kita menetapkan tersangka atas nama WP, yang notabene orang swasta dan orang kepercayaan PT IH, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
“Penangkapan terhadap yang bersangkutan Kejagung lakukan pada tanggal 21 kemarin di Bandara Yogyakarta,” sambung Ketut, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Kominfo Buka Suara Terkait Pelayanan
Ketut mengatakan tersangka WP berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.
WP ini yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan BAKTI Kominfo.
“Yang bersangkutan (WP) mempunyai peran dalam perkara ini. Yakni sebagai orang yang menghubungkan pihak-pihak lain yang terkait dalam proyek ini kepada pihak IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” kata Ketut.
Ketut mengatakan usai menangkapnya di Yogyakarta, WP langsung Kejagung bawa untuk menjalani pemeriksaan.
Kemudian Kejagung menetapkan WP sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka WP mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak tujuh orang.
Total Kerugian
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi BAKTI, Ingat Lagi Janji Johnny G. Plate Saat Ditunjuk Sebagai Menkominfo