Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

OJK: Waspada Terjebak Investasi Dan Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

BACA JUGA

Selular.ID – Maraknya investasi dan pinjaman online alias pinjol ilegal jelang lebaran, masyarakat harus lebih berhati-hati agar terhindar dari penawaran tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal menjelang lebaran.

Maraknya tawaran karena mereka tahu bahwa masyarakat mendapat tunjangan hari raya (THR) atau banyak pengeluaran sehingga membutuhkan pinjaman.

Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota DK OJK Resmi Ditutup

“Waspada tawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal jelang Lebaran. Menjelang Lebaran, tawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal biasanya semakin marak di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan THR atau membutuhkan pinjaman,” Tulis pengumuman resmi di @ojkindonesia.

Dengan syarat yang mudah, proses yang cepat tetapi tidak berizin (ilegal), jangan sampai kamu tergiur, karena hal ini justru akan menyulitkan di kemudian hari.

Masyarakat diminta agar selalu ingat 2L yakni Legalitas dan logis. Legalitas berarti cek terlebih dahulu izin perusahaan yang menawarkan investasi dan logis maksudnya cek keuntungan yang ditawarkan harus masuk akal.

Masyarakat bisa mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau pinjaman online melalui layanan kontak OJK 157 atau WA 081157157157.

Jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang diduga ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui email konsumen@ojk.go.id atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca juga: 3 alasan utama kenapa investasi bodong masih marak terjadi

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU