Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Nilai Transaksi Aset Kripto Awal 2023 Capai Rp25,9 Triliun, Perlu Penguatan Regulasi

BACA JUGA

Selular.ID – Nilai transaksi kripto di awal tahun 2023 periode Januari hingga Februari sungguh mengejutkan.

Pada awal tahun 2023 ini, nilai transaksi kripto mencapai angka Rp 25,9 triliun dengan jumlah investor sebanyak 17 juta.

Selain itu, adopsi teknologi kripto di Indonesia sudah semakin terdistribusi di berbagai lini, mulai dari sektor keuangan hingga entertainment.

Dengan semakin populernya aset kripto, membuat pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang mengatur tentang aset kripto dan ekosistemnya.

TONTON JUGA:

Kepala Bagian Pemantauan Perusahaan Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Eka Rizanoordibyo, mengatakan pasca terbitnya UU PPSK, OJK menyiapkan hal lain.

Misalnya menyiapkan dua Dewan Komisioner baru yaitu Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Baca juga: Faktor Pendorong Bitcoin Tembus $30.000, Kebijakan Sejumlah Negara Terhadap Dolar

Selain itu, ada Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

“Pemerintah melibatkan beberapa Kementerian dan Lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan Bappebti untuk bekerja sama dalam merumuskannya,” ujar Eka.

“Rumusan ini sesuai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang transisi otoritas sektor aset kripto ini.”

“Upaya ini mencakup diskusi tingkat tinggi dengan para pemangku kepentingan di beberapa K/L tersebut,” lanjutnya.

Baca juga: 5 Handphone Baterai Jumbo 6.000 mAh Harga Mulai Rp1 Jutaan, Cocok saat Ramadan dan Lebaran

Pentingnya Penguatan Regulasi

Director of External Affairs Pluang Wilson Andrew juga menekankan pentingnya penguatan infrastruktur regulasi aset kripto di Indonesia.

Menurutnya, pertumbuhan pesat industri aset kripto di Indonesia menjadi tantangan besar bagi semua pemangku kepentingan.

Di saat yang sama, momen ini juga menjadi kesempatan baik untuk saling bersinergi dalam menyempurnakan kerangka kebijakan dan pengaturan.

“Mengingat proses transisi otoritas pengawasan yang sedang berjalan, Pluang memandang penting untuk menjaga kesinambungan industri melalui keberlanjutan pengaturan yang sudah berlaku sebelumnya,” kata Wilson.

Pluang memandang positif upaya pemerintah memperkuat infrastruktur regulasi aset kripto secara internal melalui proses seleksi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto.

“Sebagai platform multi aset Indonesia yang juga turut menyediakan akses investasi aset kripto,” kata Wilson.

“Pluang berharap proses seleksi Dewan Komisioner OJK dapat memilih figur yang mampu menyeimbangkan antara inovasi keuangan digital dengan kerangka perlindungan konsumen yang mumpuni.”

“Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya peningkatan literasi, inklusi dan kapasitas investor aset kripto dan pengembangan ekosistem yang berkesinambungan,” lanjutnya.

Penguatan pengelolaan regulasi aset kripto di Indonesia telah berawal dari terbitnya UU PPSK dan berlanjut dengan penguatan elemen institusi seperti dewan komisaris baru OJK di bidang aset kripto.

Untuk meningkatkan kredibilitas sektor keuangan Indonesia, Pemerintah juga sedang memproses keanggotaan Indonesia menjadi negara anggota Financial Action Task Force (FATF) yang targetnya akan disahkan pada Juni 2023.

Saat menjadi negara anggota, Indonesia menjadi negara yang kredibel dan terpercaya dalam sisi pengelolaan sistem keuangan di ranah global.

Persepsi positif dari keterlibatan global Indonesia di FATF bisa menjamin keamanan pengalaman investasi para investor aset kripto di Indonesia.

Baca juga: Daftar 5 Hp Murah NFC, Untuk Top-up Saldo Uang Elektronik

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU