Selular.ID – Nasib Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo bakal terungkap usai Lebaran.
Dugaan korupsi BAKTI Kominfo ini terkait pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G di daerah 3T hingga dugaan kasus pencucian uang.
Nama Menkomkinfo Johnny G Plate banyak pihak sebutkan dalam dugaan kasus korupsi BAKTI Kominfo ini.
Bahkan menteri dari Partai Nasdem ini sudah dua kali datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan keterangannya.
TONTON JUGA:
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjanjikan kasus dugaan korupsi ini bakal mereka ekspos atau gelar perkara setelah Lebaran 2023 atau Hari Raya Idulfitri.
“Nanti setelah lebaran akan ada gelar perkara,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Baca juga: Kejagung Cegah 25 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo
Saat ini, tim penyidik masih fokus pada pemberkasan para tersangka yang telah mereka tahan.
“Kita masih sibuk pemberkasan yang sudah ada ini karena batas waktu penahanan,” ujarnya.
Sebagai informasi, gelar perkara korupsi BTS ini sebelumnya telah banyak pihak singgung seusai pemeriksaan Johnny G Plate untuk kali kedua pada Rabu (15/3/2023).
Saat itu pihak Kejaksaan Agung menjanjikan gelar perkara dalam waktu dekat.
Nasib Menkominfo Johnny G Plate terkait dugaan korupsi BAKTI Kominfo ini juga akan Kejagung jelaskan pada gelar perkara tersebut.
“Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, saat itu.
“Tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Jhonny Plate),” lanjutnya.
Kuntadi mengatakan, pemeriksaan Johnny sudah Kejagung rasa cukup sesuai dengan keinginan dari penyidik.
“Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya,” ungkapnya.
Seperti Selular beritakan sebelumnya, kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang.
Empat lainnya ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020.
Kemudian, Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang kelimanya lakukan dalam perkara ini.
Sebab itu, para tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejagung Panggil 4 Saksi Lagi Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo