Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Jual Hard Drive ke Huawei, Seagate Didenda Rp4,4 Triliun

BACA JUGA

Selular.ID – Seagate, perusahaan yang terkenal dengan solusi penyimpanan datanya, mendarat di air panas.

Perusahaan tengah menghadapi denda yang besar, serta hukuman lainnya, karena menjual hard drive ke pabrikan teknologi China Huawei.

Departemen Perdagangan AS mengklaim Seagate melanggar undang-undang ekspor AS saat menjual hard disk ke Huawei.

Antara Agustus 2020 dan September 2021, dikatakan Seagate mengirimkan 7,4 juta hard disk drive (HDD) (senilai total lebih dari $1,1 miliar) ke perusahaan yang masuk daftar hitam.

Baca Juga: Instagram Mendapatkan Denda Besar Gara-gara Data Privasi

Departemen Perdagangan memasukkan Huawei ke dalam “Daftar Entitas” (daftar hitam perdagangan AS) pada tahun 2019.

Daftar Entitas melarang Huawei membeli suku cadang dan komponen dari perusahaan AS tanpa persetujuan pemerintah AS.

Pada Agustus 2020, aturan ditambahkan untuk membatasi penjualan barang asing tertentu yang dibuat dengan teknologi AS ke pabrikan.

Baca Juga: Rusia Denda Apple Rp257 Miliar Karena Dianggap Lakukan Monopoli

Meskipun aturan tersebut mulai berlaku pada Agustus 2020, Seagate terus menjual HDD ke perusahaan tersebut selama lebih dari setahun.

Dengan dihentikannya pengiriman oleh pemasok Huawei lainnya, hal ini menjadikan Seagate sebagai satu-satunya pemasok peralatan ini.

“Bahkan setelah Huawei ditempatkan di Daftar Entitas karena perilaku yang bertentangan dengan keamanan nasional kami, dan pesaingnya telah berhenti menjual kepada mereka karena aturan produk langsung asing kami, Seagate terus mengirimkan hard disk drive ke Huawei,” kata Asisten Sekretaris untuk Penegakan Ekspor Matius S. Axelrod.

“Tindakan hari ini adalah konsekuensinya: resolusi administratif mandiri terbesar dalam sejarah agensi kami,” imbuhnya.

Baca Juga: Nasib TikTok: Habis Dilarang, Kini Dikejar-kejar Denda Jutaan Dollar

Menurut Reuters, Seagate yakin drive buatan luar negerinya tidak tunduk pada peraturan kontrol ekspor AS.

Dalam sebuah pernyataan, CEO Seagate Dave Mosley mengatakan ini:

Meskipun kami yakin telah mematuhi semua undang-undang kontrol ekspor yang relevan pada saat kami melakukan penjualan hard disk drive yang dipermasalahkan, kami memutuskan… menyelesaikan masalah ini adalah tindakan terbaik.

Meskipun Seagate yakin ia tidak bersalah, perusahaan setuju untuk membayar $300 juta atau setara Rp4,4 triliun untuk diselesaikan dengan otoritas AS.

Perusahaan harus membayar jumlah tersebut secara bertahap sebesar $15 juta (Rp222 miliar) setiap triwulan selama lima tahun ke depan.

Seagate juga telah menyetujui tiga audit atas program kepatuhannya dan tunduk pada penangguhan hak ekspornya selama lima tahun.

Baca Juga: Nekat Gunakan Peralatan Milik Huawei, Operator Selular Inggris Kena Denda 10% Dari Omset

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU