Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

OJK Bakal Ubah Jadwal Perdagangan Saham di BEI, Termasuk Aturan Autoreject

BACA JUGA

Selain jam perdagangan, BEI juga bakal mengembalikan aturan autoreject.

Jika situasi sudah normal, autoreject bawah (ARB) bakal OJK kembalikan lagi ke aturan simetris.

Auto reject asimetris adalah batas penolakan sistem perdagangan yang batas kenaikan maksimum saham (batas atas) dan batas penurunan maksimum (batas) bawah tidak sama.

Sebaliknya auto reject simetris adalah batas atas dan batas bawahnya sama.

Biasanya dalam keadaan normal, auto reject simetris yang berlaku sebagaimana pernah BEI lakukan pada September 2016.

Mengacu Surat Keputusan Direksi BEI Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection, batasan auto reject yakni:

  • Saham dengan rentang harga Rp 50-Rp 200: batasan auto rejection 35% (naik & turun)
  • Saham dengan rentang harga Rp 200-Rp 5.000: batasan auto rejection 25% (naik & turun)
  • Saham dengan Rp 5.000 ke atas: batasan auto rejection 20% (naik & turun)

Sementara itu, untuk saham yang baru pertama kali masuk pasar modal (hari pertama listing di BEI) di pasar sekunder, batasan auto rejection yang berlaku adalah dua kali lipatnya.

Yakni 70% untuk rentang harga Rp 50-Rp 200, 50% untuk rentang harga Rp 200-Rp 5.000, dan 40% untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

“Kalau (kondisi) sudah normal, ya, harus dikembalikan lagi ARB supaya simetris,” pungkas Laksono.

Baca juga: 5 HP Layar Lengkung Harga Termurah Tahun 2023, Bisa Langsung Beli di Sini

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU