Dukung BSPI 2025, Dana Implementasikan Layanan BI-Fast

Begini Cara Transfer Saldo Dana Ke ShopeePay
Begini Cara Transfer Saldo Dana Ke ShopeePay

Selular.ID – Untuk dukung Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Platform pembayaran digital Dana, kini resmi bergabung menjadi salah satu PJP Nonbank pertama yang menerapkan BI-Fast.

Vince Iswara, CEO dan Co-Founder DANA Indonesia menjelaskan sinergi kebijakan dan implementasi BI-Fast bagi PJP Nonbank seperti Dana, menjadi momentum penting untuk menunjukkan signifikasi keterlibatan dompet digital bagi percepatan inklusi keuangan di Tanah Air.

Oleh karena itu, dikatakan Vince, penerapan BI-FAST dapat memberikan nilai tambah baru bagi kemudahan mengirim dan menerima uang kepada pengguna, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Inovasi terbarukan yang dimiliki BI-Fast, dirancang untuk memodernisasi Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan merupakan infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan oleh bank sentral yang dapat diakses melalui aplikasi dalam memfasilitasi transaksi pembayaran retail bagi masyarakat secara online.

Berbeda dengan SKNBI, BI-Fast akan beroperasi selama 24 jam, sehingga kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana semakin efisien, cepat (real-time), dan tersedia setiap saat.

Sejalan dengan layanan BI-Fst yang consumer centric, Menurut Vince Dana juga akan terus mengoptimalkan manfaat layanan BI-Fast kepada seluruh pengguna melalui edukasi yang berkelanjutan. Dengan demikian, pengguna dapat merasakan pengalaman bertransaksi digital yang semakin aman, mudah, dan nyaman.

Baca Juga:WIR Group Gaet Dana Dorong Literasi Digital Untuk Industri Fintech

“Lewat keterlibatan Dana dalam berbagai kebijakan Bank Indonesia, kami juga optimistis dompet digital mampu menjadi gerbang awal digitalisasi pembayaran yang akan membawa masyarakat untuk mengenal lebih dekat berbagai manfaat lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan ke depan,” tutur Vince.

BI-Fast akan menjadi angin segar bagi pertumbuhan dompet digital, sebab biaya yang ditetapkan dari Peserta ke Nasabah adalah sebesar Rp2.500 per transaksi.

Dari yang sebelumnya Rp6.500 per transaksi lewat SKNBI. Besaran biaya transaksi tersebut juga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

Apalagi, Bank Indonesia sebelumnya juga merancang kebijakan saldo maksimal uang elektronik bagi pengguna uang elektronik registered menjadi 20 juta Rupiah dan batas nilai transaksi bulanan menjadi 40 juta Rupiah per bulan.

Yang mampu meningkatkan frekuensi transaksi serta memberikan dampak peluang baru dalam meningkatkan adopsi transaksi digital masyarakat.

Sesuai Siaran Pers Bank Indonesia, pada batch keenam ini, 14 bank yang tergabung sebagai peserta BI-Fast yaitu 11 Bank Swasta Nasional, 2 Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan 1 Bank Asing. Selain itu, terdapat 2 Lembaga Selain Bank (LSB) sebagai peserta BI-FAST perdana.

“Bergabungnya 2 LSB tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan Ekonomi Keuangan Digital (EKD) dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan BI-FAST,” jelas Erwin Haryono, Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi, Bank Indonesia dalam Siaran Persnya.

Suksesnya implementasi awal dan kelanjutannya di sektor perbankan dan nonperbankan, merupakan bukti dari sistem pembayaran yang inovatif, kolaboratif, dengan standar keamanan yang terjaga.

Baca Juga:Dorong Penggunaan QRIS, Dana Mudahkan Akses Pembayaran Bagi Pelanggan Alfamart

Sesuai dengan semangat Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang mendorong interoperabilitas dan interkoneksi, Bank Indonesia menyediakan infrastruktur pendukung dalam mengakses sistem BI-Fast secara independen, sub-independen atau bermitra, dan berbagi antar beberapa peserta.