Categories: Digital Financial

Terbitnya UU PPSK Sektor Koperasi Dilatar Belakangi Dengan Penipuan Dan Gagal Bayar

Share

KSP punya risiko sama dengan bank

Anis mengatakan, latar belakang lainnya adalah Satuan Tugas (satgas) Koperasi Bermasalah menilai Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian masih lemah dalam sisi pengawasan koperasi.

Beleid juga perlu diperbaharui di sisi regulasi dan payung hukum keberadaan koperasi. Anis juga menilai pengawasan di undang-undang lama sangat lemah.

Hal itu dikarenakan koperasi sektor jasa keuangan tidak digolongkan sebagai lembaga keuangan. Padahal, koperasi tersebut diketahui menghimpun dana dari luar anggota koperasi.

Koperasi yang bergerak di sektor keuangan memiliki perilaku mirip dengan bank atau shadow banking.

“Karena itu KSP jasa keuangan ini punya risiko yang dianggap sama dengan bank,” Ujar dia.

Baca juga: RUU PPSK Harus Menjaga Kepercayaan Publik Terhadap Fintech

Gagal Bayar

Anis juga menyoroti adanya permasalahan gagal bayar oleh sejumlah koperasi sektor keuangan. Secara umum, permasalahan ini bermula karena kurangnya pengawasan dari Kementrian Koperasi dan UKM.

“Pengawasan kurang sehingga dana tidak transparan, dana investasi besar tetapi terdapat penyalahgunaan. Koperasi sektor jasa keuangan tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangan secara rutin maupun real time seperti bank,” Tutupnya.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 menunjukan jumlah koperasi di Indonesia kembali meningkat sejak Covid-19.

Jumlah koperasi pada tahun 2021 sebanyak 127.846 unit pada tahun 2021, atau naik 0,56 persen secara tahunan di bandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sedangkan, kontribusi koperasi atas PDB Indonesia baru mencapai 5,1 persen. Padahal, kontribusi koperasi untuk PDB di negara lain diketahui lebih besar.

Koperasi di Singapura diketahui berkontribusi terhadap PDB sebesar 10 persen, Belanda 18 persen, dan Selandia Baru sebesar 20 persen.

Page: 1 2

Tags: jakarta UU PPSK
Redaksi