Selular.ID – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas kembali mengenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baru akan ditinjau kembali undang-undang ITE oleh Pemerintah disini Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate supaya diharapkan tidak ada lagi pasal multitafsir.
Baca juga: Jamin Rasa Keadilan Di Ruang Digital, Jokowi Tak Segan Revisi UU ITE
Di dalam penjelasannya Plate menjelaskan, revisi UU ITE ini perlu dilakukan supaya tidak terjadi tumpeng tindih antara ketentuan yang termuat dalam UU ITE dengan aturan di kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang belum lama disahkan.
Dengan begitu ini merupakan perubahan kedua dan kabarnya akan segera dilakukan pada masa siding DPR yang akan datang.
Baca juga: Kode Promo OVO untuk Beli Reksadana di Bareksa, Ada Banyak Cashback
Diharapkan juga dengan adanya revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ini agar diluruskan kembali berbagai pasal karet yang ada di dalamnya.
Karena setelah ini terjadi banyak sejumlah kasus yang memanfaatkan pasal-pasal karet tersebut, dengan begitu juga memungkinkan setiap individua tau kelompok dengan mudah melaporkan pihak tertentu.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Akhirnya Penuhi Undangan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Disebutkan yang tercantum dalam Undang-undang tersebut yang dianggap pasal karet diantaranya seperti Pasal 27, dan Pasal 29.
Seperti di pasal 27 dianggap menjadi kontroversi karena sebagai alat untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Karena juga di pasal tersebut memungkinkan orang dikenakan tuntutan hukum karena mempublikasi informasi yang dianggap konteksnya memfitnah, menghina, atau memprovokasi.
Baca juga: Ikuti Telegram, WhatsApp Hadirkan Fitur Pesan Audio Menjadi Teks, Berbayar kah?
Tapi lain itu, ada juga yang berpendapat bahwa Pasal 27 UU ITE ada pentingnya juga untuk melindungi hak-hak pribadi dan reputasi seseorang, serta juga membantu mengatasi masalah cybercrime yang sedang marak terjadi.
Jadi, meskipun pasal ini dianggap kontroversial tapi juga dilain sisi ada yang harus dipertimbangkan secara hati-hati.
Baca juga : UU ITE Menjadi Trending Topic di Twitter, Apa Yang Terjadi ?