Sejauh ini, ada lima orang tersangka yang sudah dijerat oleh Korps Adhyaksa itu.
Salah satunya adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Dugaannya dia dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah dia atur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut.
Hal itu dia lakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.
Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS.
Dia berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun Peraturan Direktur Utama terkait pengadaan tersebut.
Hal tersebut untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Namun, kajian tersebut dia buat sendiri dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Dua tersangka lain adalah Account Director berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH.
Keduanya melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa.
Tujuannya untuk mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi.
Salah satu saksi adalah swasta bernama Gregorius Alex Plate yang merupakan adik dari Johnny Plate.
Baca juga: Ucapan Mengejutkan Menkominfo Johnny G Plate Usai Dipanggil Kejagung