Selular.ID – Berikut daftar pinjaman online (pinjol) ilegal di play store, yang perlu kamu tau agar tidak salah meminjam dan tetap berhati-hati.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan ada 80 platform pinjaman online atau pinjol ilegal per Desember 2022 yang terdapat di Play Store.
Pinjol ilegal ini memiliki ciri-ciri yang dapat diamati oleh masyarakat. Yakni, pertama sudah pasti pinjol ilegal tidak terdaftar atau tidak berizin OJK.
Hal lain, mereka menggunakan SMS atau pesan WhatsApp dalam memberikan penawaran. Pinjol ilegal juga kerap memberikan pinjaman dengan sangat mudah dengan bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas.
Dalam persoalan menagih, pinjol ilegal kerap menggunakan ancaman terror, intimidasi, bahkan pelecehan pada nasabah yang tidak dapat membayar.
Mereka juga tidak memiliki layanan untuk pengaduan dan tidak mengantongi identitas pengurus dan alam kantor yang tidak jelas.
Baca juga: Aturan Baru Tentang Penagihan Pinjol, OJK Tegas Larang Debt Collector Tagih Ke Keluarga Debitur
Sebagai masyarakat, kamu perlu memperhatikan bahwa biasanya pinjol ilegal meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam HP kamu.
Terakhir, pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).