Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Tidak Usah Takut Dikejar Debt Collector Karena Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Kominfo: Bisa Kami Tutup!

BACA JUGA

Daripada membayar, OJK menyarankan untuk melaporkan pinjol ilegal tersebut dengan 3 cara berikut ini:

  1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum

Cara melaporkan pinjaman online ilegal dengan mengadukanya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.

  1. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Selanjutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal yakni dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id

Baca juga: 6 Tips Agar Pinjol Tidak Sebar Data Pribadi

  1. Aduan konten Kominfo

Terakhir, cara melaporkan pinjol ilegal dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU