Daripada membayar, OJK menyarankan untuk melaporkan pinjol ilegal tersebut dengan 3 cara berikut ini:
- Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum
Cara melaporkan pinjaman online ilegal dengan mengadukanya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
- Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Selanjutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal yakni dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id
Baca juga: 6 Tips Agar Pinjol Tidak Sebar Data Pribadi
- Aduan konten Kominfo
Terakhir, cara melaporkan pinjol ilegal dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.