Kamis, 31 Juli 2025
Selular.ID -

Tidak Usah Takut Dikejar Debt Collector Karena Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Kominfo: Bisa Kami Tutup!

BACA JUGA

Selular.ID – Kominfo Tegaskan kepada masyarakat tidak perlu takut saat dikunjungi oleh debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sebenarnya, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak henti untuk terus menghimbau agar masyarakat menghindari pinjol ilegal.

Pasalnya, tidak sedikit sisi negative pinjol ilegal, mengutip dari berbagai sumber, Entjik S Djafar selaku Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset AFPI mengatakan, perkembangan industri fintech P2P lending atau pinjaman online berizin OJK terbilang pesat di Indonesia.

Oleh karena itu, dibalik perkembangan yang pesat tersebut, ada berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat yang berkaitan dengan kerugian akibat pinjol ilegal.

Kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya yakni bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses data pribadi.

Baca juga: Aturan Baru Tentang Penagihan Pinjol, OJK Tegas Larang Debt Collector Tagih Ke Keluarga Debitur

“Dengan edukasi keuangan yang baik, diharapkan masyarakat dapat semakin bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK secara optimal dan melakukan kegiatan pinjam meminjam dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh,” Ujar Entjik.

Oleh sebab itu, bagaimana nashi peminjam yang terjerat pinjol ilegal?

Tidak sedikit peminjam kesulitan membayar tagihan, tidak lepas dari besarnya bunga dan tenor yang menjadi sempit.  OJK lantas menghimbau agar tagihan pinjol ilegal tersebut diabaikan saja.

Kominfo juga ikut menanggapi soal pernyataan OJK tentang tagihan pinjol ilegal tak perlu dibayar. Ia menegaskan masyarakat tidak perlu takut dengan debt collector pinjol ilegal.

Semuel Abrijani Pangerapan selaku Dirjen Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan tak perlu takut dengan debt collector pinjol.

Apalagi jika pinjol tersebut berstatus ilegal.

“Kalau mereka ilegal kan bagaimana mereka mau nagih, tidak ada aturannya kan mereka ilegal. Kalau mereka (fintech ilegal) mau melaporkan ini ya bagus saya jadi bisa tutup nanti karena mereka kan ilegal,” Kata Semuel.

Ia juga mendukung dengan mengatakan tak perlu membayar tagihan pinjol ilegal. Semuel menambahkan agar masyarakat tidak perlu takut untuk meminjam ke fintech ilegal.

Namun, setelah pinjam tak perlu membayar. “Ya (tak perlu bayar), mereka ilegal. Kenapa harus takut. Kan mereka ilegal,” Ujar Semuel.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU