Jumat, 19 September 2025
Selular.ID -

Suara-suara Keprihatinan dan Desakan Agar Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo Diusut Tuntas

BACA JUGA

Uday Rayana
Uday Rayana
Editor in Chief

Selular.ID – Setelah melakukan penyidikan secara intensif sejak September 2022, Kejagung akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), periode 2020 – 2022.

Ketiganya adalah adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratel) Galumbang Menak Simanjuntak, dan pria berinsial YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Dugaan korupsi di lingkungan BAKTI menimbulkan keprihatinan oleh banyak pihak. Salah satunya disuarakan oleh YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi, mengatakan korupsi terhadap infrastruktur strategis itu dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat yang bermimpi untuk dapat merasakan layanan telekomunikasi.

Baca Juga: Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Berlanjut, Seret Inspektorat Jenderal Kominfo

Sularsi menuturkan, Bakti Kominfo yang diberikan kepercayaan oleh negara untuk membangun jaringan telekomunikasi dapat menjalankan amanahnya dengan baik. Karena pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah 3T merupakan amanah dari UU dan wujud negara hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebab, lanjut Sularsi, telekomunikasi adalah kebutuhan dasar untuk membangun peradaban dan karakter masyarakat.

Dengan adanya internet diharapkan nantinya tak ada lagi ketertinggalan baik dari segi ekonomi dan pendidikan. Sehingga nantinya mereka dapat setara dengan masyarakat di daerah lain yang lebih maju.

“Korupsi yang dilakukan manajemen Bakti Kominfo ini sangat ironis sekali. YLKI berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh pelaku tindak pidana ini sampai tuntas,” ujar Sularsi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/1/2023).

“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi pembangunan BTS BAKTI ini dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tujuannya agar seluruh pelaku tindak pidana korupsi jera dan tak akan melakukan aksinya lagi,” tambah Sularsi.

Sularsi juga mendesak agar Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dapat mengaudit investigasi dan evaluasi mendalam terhadap seluruh proyek pembangunan jaringan telekomunikasi yang dilakukan Bakti Kominfo. Sebab dana yang dipergunakan untuk membangun jaringan telekomunikasi berasal dari uang publik.

“Audit tak hanya di proyek BTS 4G di daerah 3T saja. Tetapi proyek Palapa Ring dan satelit Satria juga harus dilakukan evaluasi mendalam. Tujuannya untuk membuat perencanaan pembangunan jaringan telekomunikasi yang tepat sasaran,” ungkapnya.

Termasuk, kata Sularsi, target yang diberikan PSO juga mesti jelas. YLKI mendesak agar adanya transparansi anggaran dalam pembangunan jaringan telekomunikasi yang dilakukan Bakti Kominfo.

MAKI dan ICW Meminta Agar Menkominfo Johnny G. Plate Juga Diperiksa

Senada dengan YLKI, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Bonyamin Soiman juga bersuara lantang. Bonyamin malah meminta agar Kejaksaan Agung tak ragu memeriksa pihak-pihak yang dinilai memenuhi syarat, termasuk Menkominfo Johnny G. Plate.

Pemeriksaan terhadap Jhonny wajar dilakukan. Pasalnya, sebagai BLU (Badan Layanan Umum) di lingkungan Kominfo, BAKTI bertanggung jawab langsung kepada Menkominfo.

Menurut Bonyamin, keterangan Jhonny diperlukan karena dapat membongkar kasus korupsi tersebut. Menteri asal Ruteng, NTT itu, dinilai mengetahui semua proses pengadaan BTS yang dilakukan BAKTI.

“Jadi ya perlu juga kalau istilahnya dimintai keterangan sebagai saksi siapapun termasuk (Jhonny G. Plate) Kominfo ya layak dimintai keterangan untuk menjelaskan proses ini bagaimana direncanakan, kemudian dianggarkan, dilaksanakan tender, evaluasi pengawasnya juga di Kominfo,” kata Boyamin seperti dikutip SindoNews, Kamis (5/1/2023).

Selain MAKI desakan serupa agar Kejaksaan Agung tak ragu memeriksa Johnny juga dilontarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW menilai pemanggilan terhadap Menkominfo ini juga perlu dibarengi dengan pemanggilan saksi relevan lainnya.

“Kejaksaan Agung harus lebih aktif dalam melakukan penggalian informasi termasuk dengan memanggil saksi yang relevan untuk dimintakan keterangan, termasuk Menteri Kominfo,” kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto dalam konferensi pers dari laman YouTube Sahabat ICW, Minggu (27/11/2022).

Baca Juga: Menyoal Tanggung Jawab Menkominfo Johnny G. Plate Dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny Plate penting, sebab meskipun BAKTI menjadi pengguna anggarannya, namun BAKTI sebagai badan layanan umum (BLU) di bawah Kominfo dalam proyek pengadaan BTS 4G. Hal itu juga yang menyebabkan tanggung jawabnya tidak terlepas dari tanggung jawab Menkominfo.

“Kebijakan BAKTI sebagai BLU dalam proyek pengadaan BTS 4G ini tidak terlepas dari tanggung jawab menteri. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Direktur BAKTI itu diusulkan Menkominfo,” tutur Agus.

Dia juga meminta Kejagung untuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan hingga mengakibatkan keterlambatan proses pembangunan proyek BTS 4G ini.

Kemudian, Agus juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menerbitkan hasil perhitungan kerugian negara atas audit proyek tersebut.

“Tentu ini menjadi catatan karena ini baru tahap satu sudah mengalami keterlambatan dan ada potensi kerugian negara karena ada beberapa pelanggaran lain,” pungkas Agus.
Kejagung sendiri, pasca penetapan tiga tersangka, memastikan bahwa proses hukum terus berlanjut. Namun terkait penetapan tersangka lain, Kejagung masih akan melakukan penyidikan.

Korps Adhiyaksa itu, menyebut kerugian dari kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo bisa mencapai Rp1 triliun. Kerugian negara sebesar itu berdasarkan nilai kontrak proyek yang jumlah totalnya mencapai Rp10 triliun.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU