Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

OJK: 3 Langkah Terhindar Penipuan Berkedok Investasi

BACA JUGA

Selular.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan 3 langkah untuk masyarakat agar mengantisipasi kasus penipuan berkedok investasi.

Hal ini dilakukan supaya kejadian sebelumnya seperti kasus penipuan berkedok investasi tidak terulang kembali di Indonesia.

Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisiner OJK mengatakan 3 Langkah Terhindar Penipuan diantaranya pertama, peningkatan kualitas electronic know your customer (E-KYC), sebagai verifikasi untuk mengenali lebih mendalam calon nasabah.

Kedua, melakukan proses analisis atau credit scoring dengan lebih akurat untuk memastikan kemampuan nasabah dalam mengembalikan pembiayaan atau pinjaman.

Baca juga: Berikut Daftar Pinjol Legal 2023, Yang Terdaftar Dan Berizin Dari OJK

Ketiga, meningkatkan ketajaman deteksi dalam proses akuisisi yang tidak normal, seperti banyaknya calon nasabah melakukan pengajuan pembiayaan atau pinjaman secara bersamaan dengan yang seragam.

Mirza Adityaswara selaku Wakil Ketua Dewan Komisioner turut menambahkan pihaknya bersama 11 kementrian atau lembaga akan melanjutkan kolaborasi dalam wadah forum koordinasi Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantan pinjaman online ilegal.

Desember 2022 kemarin, SWI telah melakukan penindakan terhadap 80 pinjol ilegal, Sembilan entitas investasi ilegal, dan Sembilan entitas gadai ilegal.

Jika di total sudah ada 895 penindakan sepanjang 2022 dengan rincian 698 pinjaman online ilegal, 106 entitas investasi ilegal, dan 91 entitas gadai ilegal.

Baca juga: Ciri-ciri Investasi Bodong Menurut OJK, Kamu Perlu Tau!

“OJK terus melakukan penguatan SWI baik secara kelembagaan maupun infrastruktur dengan rencana membuka posko pengaduan investasi ilegal dan pinjol ilegal setiap kantor regional atau kantor OJK yang akan dilakukan secara bertahap,” Ujarnya.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU