Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Kerugian Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Capai Rp1 Triliun, Kejagung Sebut Bisa Bertambah

BACA JUGA

Ketut mengatakan, bahwa AAL dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah dia atur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain.

Hal ini membuat tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

“Hal itu tersangka lakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” ucapnya.

Baca juga: Dari iPhone hingga Huawei, Ini Daftar Ponsel yang Tidak Bisa Gunakan WhatsApp di Tahun 2023

Lalu, untuk GMS bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam peraturan direktur utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan dalam hal ini adalah supplier.

“Sementara YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang mengakomodir kepetingan dari AAL,” papar Ketut.

Ketiganya akan Kejagung tahan selama 20 hari di rumah tahan (rutan) terhitung sejak 4 Januari hingga 23 Januari 2023.

AAL dan YS mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan GMS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya para tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Lalu, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: BAKTI Kominfo Bangun 7000 BTS di Daerah 3T, Bagaimana dengan Dananya?

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU